Selasa, 26 Maret 2013

makalah filsafat pendidikan (Demokrasi Pendidikan)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah dunia telah membuktikan bahwa pendidikan memiliki peran dalam berbagai sektor kehidupan: sektor pendidikan sendiri, sektor ekonomi, sektor sosial, dan sektor politik; yang semuanya bermuara ke pembentukan infrastruktur dari kehidupan demokrasi. Demokrasi yang dikenal luas sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, ditandai dengan adanya pengakuan dan praktek persamaan hak dan kewajiban dalam masyarakat luas. Pendidikan berjasa dalam membentuk pondasinya: rakyat yang tahu hak dan kewajibannya, rakyat yang mengakui persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, membuka kesempatan yang luas bagi semua lapisan masyarakat dalam mencapai persamaan, dan membentuk rakyat yang kritis. Dengan demikian pendidikan tidak saja memungkinkan tumbuhnya alam demokrasi, tetapi juga membuat demokrasi menjadi hal yang utama untuk hadir di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya dalam makalah ini akan kami bahas lebih lanjut tentang Demokrasi Pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Demokrasi Pendidikan?
2. Apa Saja Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan?
3. Bagaimana Demokrasi Pendidikan di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi Pendidikan
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan pengertian demokrasi secara istilah atau terminologi adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli sebagai berikut:
a. Joseph A. Schmeter mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b. Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Istilah pendidikan asal katanya adalah didik yang apabila diberi imbuhan me- menjadi mendidik yang artinya memelihara, member latihan, tuntunan, pengajaran dan pimpinan mengenai akhlaq dan kecerdasan intelektual.
Pendidikan adalah proses mendidik yaitu proses pengubahan sikap dan tingkah laku seorang individu atau kelompok melalui pemberihan latihan, tuntunan, pimpinan, dan ajaran dalam usaha mendewasakan manusia.
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.
Demokrasi pendidikan dalam pengertian luas patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktik kehidupan dan pendidikan yang mengandung tiga hal sebagai berikut:
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan dan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan tidak memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya, baik hubungan antara sesama peserta didik, atau hubungan antara peserta didik dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pemikiran yang sehat.
Dari acuan prinsip inilah, timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna.
Sikap dalam pendidikan yang mengajak setiap orang untuk berpikir lebih sehat seperti ini akan melahirkan warga negara yang demokratis di pemerintahan yang demokrasi.
3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya akan dapat tercapai, apabila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerja sama inilah pilar penyangga demokrasi, yang selalu menggunakan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan sosialnya dalam setiap mengambil keputusan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan tersebut.
B. Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain:
1. Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan.
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari prinsip-prinsip tadi dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat di mana mereka berada, karena dalam kenyataannya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya, masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern dan sebagainya.
Dalam bidang pendidikan cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak menanggalkan ciri-ciri dan sifat kondisi masyarakat yang ada melalui proses vertikal dan horisontal komunikatif perlu dirumuskan terlebih dahulu terutama yang berhubungan dengan nilai demokrasi sehingga nantinya akan nampak bahwa misalnya demokrasi pendidikan pancasila berbeda dengan demokrasi pendidikan pada bangsa lain.
Jika pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi kepada cita-cita dan nilai-nilai demokrasi berarti selalu memperhatikan prinsip-prinsip:
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya.
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa merugikan orang lain.
C. Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Letak geografis Negara Indonesia yang merupakan negara maritim terbesar dan mempunyai keberagaman kondisi masyarakat baik secara linguistik, budaya, agama, dan etnis, mengharuskan penerapan sistem pendidikan yang demokratis. Sejalan dengan adanya tuntutan reformasi, hingga pada pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan UU nomor 22 dan 25 tahun 1999, telah memberikan paradigma baru dalam sistem pendidikan yang mengarah pada prinsip desentralisasi. Demokrasi pendidikan di Indonesia mempunyai dua tugas utama, yaitu sebagai pengembangan potensi nyata yang dimiliki oleh setiap daerah, dan pengembangan nilai-nilai hidup yang berlaku di dalam masyarakat suatu daerah. Namun, koridor tugas pendidikan tersebut tetap berpegangan pada koridor Negara kesatuan Republik Indonesia.
Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga masa pembangunan sekarang ini.
Hal itu dapat dilihat pada apa yang terdapat dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31
a. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
a. Bahwa pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Bahwa pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur di undang-undang;
c. Bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehigga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkisenambungan.
3. Prinsip penyelenggaraaan pendidikan, Pasal 4:
a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
b. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di sektor Pendidikan.
a. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
b. Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
c. Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan nasional.
d. Pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi, baik antara sektor pendidikan dan sektor-sektor pembangunan lainnya, antar daerah maupun antar berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
e. Titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan serta perluasan kesempatan belajar pada pendidikan menengah dalam rangka persiapan perluasan wajib belajar untuk pendidikan menengah tingkat pertama.
f. Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu makin diperluas, ditingkatkan, dan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sehingga makin membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
g. Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan perlu ditetapkan dan diperhatikan kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan keterampilan bagi anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, menyandang cacat ataupun bertempat tinggal di daerah terpencil.
Dan apa yang tercantum dalam Undang-Undang dan GBHN diatas (dalam hubungannya dengan pelaksanaan demokrasi) merupakan suatu proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama pada usia sekolah tertentu.
Terbentuknya budaya demokrasi pada suatu negara banyak ditentukan oleh penerapan sistem pendidikan yang berlaku, sehingga semakin demokratis pelaksanaan pendidikan di suatu negara, akan memberikan implikasi pada peningkatan taraf keperdulian masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam menggunakan pikiran, tenaga, dan suaranya. Impact yang sangat kuat dari penerapan demokrasi pendidikan yaitu berkembangnya keberagaman pola pikir masyarakat, kreativitas, dan daya inovasi yang tinggi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
 Demokrasi pendidikan dalam pengertian luas patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktik kehidupan dan pendidikan yang mengandung tiga hal sebagai berikut: a). Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia, b). Setiap manusia memiliki perubahan kea rah pikiran yang sehat, c). Rela berbakti untuk kepentingan / kesejahteraan bersama.
 Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan: a). Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. b). Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan. c). Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
 Demokrasi pendidikan di Indonesia mempunyai dua tugas utama, yaitu sebagai pengembangan potensi nyata yang dimiliki oleh setiap daerah, dan pengembangan nilai-nilai hidup yang berlaku di dalam masyarakat suatu daerah. Namun, koridor tugas pendidikan tersebut tetap berpegangan pada koridor Negara kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar