Senin, 04 Februari 2013

makalah ushul fiqih


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Syara’
Hukum syar’i atau hukum syara’ adalah kata majemuk yang tersusun dari kata “hukum” dan kata “syara’”. Kata hukum berasal dari bahasa arab “hukum” yang secara etimologi berarti memutuskan, “menetapkan” dan menyelesaikan. Secara definitif bahwa hokum adalah “seperangkat peraturan tantang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh satu Negara atau kelompok masyarakat, berlaku dan mengkikat untuk seluruh anggotanya.”
Kata syara’ secara etimologis berarti: “jalan, jalan yang biasa dilalui air”. Maksudnya adalah jalan yang dilalui manusia dalam menuju kepada Allah. Kata ini secara sederhana berarti “ketentuan Allah”.
Pengetahuan tentang hukum syara’ merupakan hasil nyata dari pengetahuan tentang fiqh dan ushul fiqh. Produk dari dua ilmu ini adalah pengetahuan tentang hokum syar’I dalam hal yang menyangkut tingkah laku manusia mukallaf. Hanya saja kedua ilmu ini memandang dari arah yang berbeda.
Hukum syara’ menurut definisi ahli ushul ialah: “khitab (titah) Allah yang menyangkut tindak tanduk mukallaf dalam bentuk tuntunan, piihan berbuat atau tidak; atau dalam bentuk ketentuan-ketentuan”.
Ahli fiqh memberikan definisi hukum syara’ sebagai berikut: “Sifat yang merupakan pengaruh atau akibat yang timbul dari titah Allah terhadap orang mukallaf itu”. Dalam bentuk ini yang disebut hokum syara’ adalah “wajibnya shalat” sebagai pengaruh dari titah Allah yang menyuruh shalat.[1]

B.     Pembagian Hukum Syara’
1.      Hukum taklifi adalah hukum Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, berupa tuntutan atau perkenan.
2.      Hukum Wadh’I adalah hukum Allah yang berkaitan dengan suatu sebab, syarat, mani’ (penghalang), shohih dan fasid.[2]


C.     Pembagian Hukum Taklifi
1.      Wajib
a.       Pengertian Wajib
Wajib adalah sesuatu perbuatan yang dituntut Allah untuk dilakukan secara tuntutan pasti, yang diberi ganjaran dengan pahala orang yang melakukannya karena perbuatannya itu telah sesuai dengan kehendak yang menuntut dan di ancam dosa orang yang meninggalkannya karena bertentangan dengan kehendak yang menuntut.[3]
b.      Pembagian Wajib
v  Wajib ‘Ain, yaitu: sesuatu yang di tuntut untuk di kerjakan oleh setiap orang mukallaf, dengan tuntutan yang mengharuskan.
v  Wajib kifayah, yaitu: sesuatu yang dituntut keberhasilannya, dengan tanpa menentukan siapa pelakunya.[4]
2.      Mandub atau Sunah
a.       Pengertian Mandub
Mandub adalah suatu perbuatan yang disuruh untuk memperbuatnya, maka orang-orang yang melakukan suruhan itu berarti sudah mematuhi pihak yang menyuruh, karenanya ia telah berhak mendapatkan ganjaran atau pahala atas kepatuhannya itu. Sebaliknya karena dalam ini tidak dijelaskan sanksi atau celaan terhadap orang yang meninggalkannya, maka orang yang tidak melakukan itu tidak mendapat dosa atau ancaman atas pelanggaran suruhan itu.
b.      Pembagian Mandub
v  Mandub yang diminta memperbuatnya atas bentuk tak-kid (menguatkan). Yaitu tidak berdosa meninggalkannya, tapi berhak mendapatkan celaan dan cercaan. Di antara hal-hal yang disunahkan ini, ada yang diatur oleh syari’ untuk menyempurnakan hal-hal yang wajib saperti azan dan sembahyang berjama’ah. Pembagian ini dinamakan sunah muakad. Contohnya: berkumur-kumur dalam berwudhu, membaca surat atau ayat sesudah fatihah.
v  Mandub yang disunahkan memperbuatnya, orang yang memperbuatnya itu berpahala, dan meninggalkannya itu tidak berdosa, atau dicela. Yang termasuk ini yaitu apa-apa yang tidak ditekuni oleh Rasul memperbuatnya, tapi pernah diperbuatnya sekali atau lebih, lantas ditinggalkannya. Contohnya seperti sembahyang beberapa rakaat untuk penambah yang fardhu dan sunah muakad.
3.      Haram
a.       Pengertian Haram
Haram secara lughawi berarti sesuatu yang lebih banyak kerusakannya. Dalam istilah hukum, haram ialah: Sesuatu yang dituntut syari’ (pembuat hukum) untuk tidak memperbuatnya secara tuntutan yang pasti. Beberapa ahli ushul mengartikan haram itu dengan: sesuatu yang diberi pahala orang yang meninggalkannya dan dikenai dosa dan ancaman orang yang memperbuatnya.[5]
b.      Pembagian Haram
v  Haram yang ditujukan kepada zatnya. Artinya dia memperbuat menurut hukum syar’i, haram sejak permulaan. Seperti zina, mencuri, mengawini salah sorang dari muhrim.
v  Haram karena bertentangan. Artinya, menurut perbuatan itu menurut hokum syar’i, permulaannya wajib, atau sunah, atau mubah, tapi berkaitan dengan hal-hal yang menyimpang dari syar’i, maka hal ini menjadikan dia haram. Seperti sembahyang memakai kain yang dirampas. Jual beli yang memakai tipuan.[6]
4.      Makruh
a.       Pengertian Makruh
Dalam istilah ahli ushul, makruh adalah sesuatu yang diberi pahala orang yang meninggalkannya dan tidak diberi dosa orang yang melakukannya. Atau sesuatu yang dituntut oleh pembuat hukum untuk ditinggalkan dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti.
b.      Pembagian Makruh
Di kalangan ulama jumhur tidak dikenal istilah makruh kecuali tuntutan untuk meninggalkan secara tidak pasti. Tetapi ulama Hanafiyah membagi makruh kepada dua entuk, yaitu:
v  Makruh tahrim, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan secara pasti tetapi dalil yang menunjukkannya bersifat dzanni. Makruh tahrim ini kebalikan dari wajib sekaligus juga kebalikan arti fardhu di kalangan jumhur ulama.
v  Makruh tanzih, yaitu pengertian makruh menurut istilah ulama jumhur tersebut di atas. Makruh tanzih ini kebalika dari hukum mandub.
Perbedaan kedua bentuk makruh menurut ulama hanafiyah kelihatan pada hukum orang yang tidak mematuhi larangan itu. Orang yang melanggar larangan makruh tahrim di ancam dengan dosa, sedangkan orang yang melanggar makruh tanzih tidak mendapat ancaman dosa.
5.      Mubah
a.       Pengertian
Kata mubah berasal dari fi’il madhi “abaaha” dengan arti menjelaskan dan memberitahukan. Kadang-kadang muncul dalam arti melepaskan dan mngizinkan. Dalam istilah hukum mubah berarti: sesuatu yang diberi kemungkinan oleh pembuat hukum untuk memilih antara memperbuat dan meninggalkan. Ia boleh melakukan atau tidak.
b.      Pembagian Mubah
Menurut Al-Syatibi mubah dibagi menjadi empat macam:
v  Mubah yang mengikuti suruhan untuk berbuat. Mubah dalam bentuk ini disebut mubah dalam bentuk bagian, tetapi dituntut berbut secara keseluruhan. Umpamanya makan dan kawin. Mubah dalam bentuk ini tidak boleh ditinggalkan secara menyeluruh.
v  Mubah yang mengikuti tuntutan untuk meninggalkan. Mubah bentuk ini disebut: “mubah secara juz’i tetapi dilarang secara keseluruhan” umpamanya bermain. Perbuatan ini dalam waktu tertentu hukumnya mubah, tetapi bila dilakukan sepanjang waktu, hukumnya menjadi haram.
v  Mubah yang tidak mengikuti sesuatu. Mubah bentuk ini dituntut juga untuk meninggalkan karena berarti ia mengikuti sesuatu yang menghabiskan waktu tanpa manfaat agama, maupun dunia.
v  Mubah yang tunduk kepada mubah itu sendiri. Keadaannya adalah juga dituntut untuk meninggalkan.

D.    Pembagian Hukum wadh’i
1.      Sabab
a.       Pengertian sabab
Dalam artian lughawi, sabab, berarti sesuatu yang dapat menyampaikan kepada apa yang dimaksud. Sepotong tali atau suatu jalan dapat dinamakan sabab karena keduanya itu dapat membawa kita kepada apa yang dituju. Dalam bahsa Indonesia sabab disebut dengan sebab.
Dalam arti istilahi (definitif) dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut: sesuatu yang jelas, dapat diukur, yang dijadikan pembuat hukum sebagai tanda adanya hukum; lazim dengan adanya itu ada hukum dan dengan tidak adanya, tidak ada hukum.
b.      Pembagian Sabab
v  Sabab (sebab) yang berada di luar batas kemampuan mukallaf ialah selain yang dijadikan Allah SWT sebagai pertanda atas adanya hukum. Kita tidak dapat mengetahui kenapa hal itu yang dijadikan pertanda untuk hukum dari Allah SWT. Umpamanya tergelincirnya matahari menjadi sebab masuknya waktu dzuhur.
v  Sabab (sebab) yang berada dalam batas kemampuan mukallaf ialah selain dalam bentuk perbuatan mukallaf yang ditetapkan oleh pembuat hukum akibat hukumnya. Artinya, perbuatan mukallaf yang nyata diajadikan pertanda adanya hukum. Umpamanya keadaan dalam perjalanan menjadi sebab bolehnya meng-qashar shalat. Perjalanan itu disebut sebab. Ia adalah perbuatan mukallaf yang dilakukannya dengan sadar dan dalam kemampuannya. Akibat adanya sebabini dijadikan Allah adanya rukhshah (keringanan) melakukan shalat.
2.      Syarath
a.       Pengertian syarath
Syarath yaitu sesuatu yang tergantung kepadanya adanya hukum; lazim dengan tidak adanya, tidak ada hukum; tetapi tidaklah lazim dengan adanya, ada hukum.
Contoh syarat umpamanya wali dalam perkawinan yang menurut jumhur ulama merupakan syarat. Dengan tidak adanya wali pasti nikah tidak akan sah, tetapi dengan adanya wali belum tentu nikah itu sah karena masih ada syarat lain seperti saksi, akad dan lainnya.
b.      Pembagian Syarath
Syarath itu ada tiga bentuk:
v  Syarath ‘aqli seperti kehidupan menjadi syarath untuk dapat mengetahui. Adanya paham menjadi syarath untuk adanya taklif atau beban hukum.
v  Syarath ‘adi artinya berdasarkan atas kebiasaan yang berlaku; seperti bersentuhnya api dengan barang yang dapat terbakar menjadi syarat berlangsungnya kebakaran.
v  Syarath syar’i yaitu syarat berdasarkan penetapan syara’, seperti sucinya badan menjadi syarat untuk shalat. Nisab menjadi syarat wajibnya zakat. Bentuk yang ketiga inilah yang menjadi pokok pembahasan di sini.[7]
3.      Mani’ (penghalang)
Mani’ yaitu apa yang tidak berpisah dari adanya dan tidak adanya hukum. Atau batal sebab menetapkan adanya sebab syar’i, dan semua syarat-syaratnya itu mencukupi, tapi terdapat mani’ (larangan) yang melarang tertib hukum atasnya. Sebagaimana, apabila terdapat suami istri yang sah, atau karib kerabat, tapi dilarang menertibkan waris kepada salah satu dari keduanya ini.[8]
4.      Shah
Pengertian shah yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah “sah” digunakan secara mutlak dengan dua pandangan:
·         Dimaksud dengan shah bahwa perbuatan itu mempunyai pengaruh dalam kehidupan dunia atau dengan arti perbuatan itu mempunyai arti secara hukum.
Ibadah itu dikatakan shah, dalam arti perbuatan ibadah itu dianggap telah memadai dan telah melepaskan orang yang melakukannya dari tanggung jawabnya terhadap Allah SWT dan telah menggugurkannya dari kewajiban qadha dalam hal-hal yang dapat di qadha.
·         Kedua dimaksud dengan shah bahwa perbuatan itu mempunyai pengaruh atau arti untuk kehidupan akhirat; seperti berhaknya atas pahala dari Allah SWT. Bila dikatakan perbuatan itu shah berarti dari hasil perbuatan itu diharapkan mendapat pahala diakhirat.[9]
5.      Batal
Bathil dilihat dari sudut pandang sebagai sesuatu yang batal, adalah: sesuatu yang di anggap tidak berhasil dan belum mencukupi, dengan gambaran belum memenuhi apa-apa yang di syaratkan aleh syara’, baik berupa akad maupun ibadah. Contoh: sholat dengan mengabaikan salah satu rukun atau syarat-syaratnya, maka sholat dengan mengabaikan salah satu rukun atau syarat-syaratnya, maka sholat tersebut dihukumi bathil (batal) atau fasid.[10]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ø  Hukum syara’ menurut definisi ahli ushul ialah: “khitab (titah) Allah yang menyangkut tindak tanduk mukallaf dalam bentuk tuntunan, piihan berbuat atau tidak; atau dalam bentuk ketentuan-ketentuan”.
Ø  Ahli fiqh memberikan definisi hukum syara’ sebagai berikut: “Sifat yang merupakan pengaruh atau akibat yang timbul dari titah Allah terhadap orang mukallaf itu”. Dalam bentuk ini yang disebut hokum syara’ adalah “wajibnya shalat” sebagai pengaruh dari titah Allah yang menyuruh shalat.
Ø  Hukum taklifi adalah hukum Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, berupa tuntutan atau perkenan.
Ø  Hukum Wadh’I adalah hukum Allah yang berkaitan dengan suatu sebab, syarat, mani’ (penghalang), shohih dan fasid.
Ø  Pembagian Hukum Taklifi: Wajib, mandub (sunah), haram, makruh dan mubah.
Ø  Pembagian Hukum Wadh’i: Sabab, syarat, mani’, shah dan batal.


[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), 281-282
[2] M. Ridlwan Qoyyum sa’id, Terjemah dan Komentar Al-Waroqot Ushul Fiqh, (Kediri: Mitra-Gayatri), 7
[3] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), 288
[4] M. Ridlwan Qoyyum sa’id, Terjemah dan Komentar Al-Waroqot Ushul Fiqh, (Kediri: Mitra-Gayatri), 9
[5] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), 309
[6] Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), 135
[7] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), 337
[8] Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), 145
[9] Ibid, 344
[10] M. Ridlwan Qoyyum sa’id, Terjemah dan Komentar Al-Waroqot Ushul Fiqh, (Kediri: Mitra-Gayatri), 15-16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar