aturan islam tentang kepemilikan
makalah ini
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah
“STUDY FIQIH”
Disusun oleh:
Siang Suryaningtias 210311150
Dosen pengampu:
Erwin Yudhi Prahara
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
OKTOBER 2013
Mata
Pelajaran : FIQIH
Kelas/Semester : X/I
Alokasi
waktu : 2 x 45
menit
Standar
Kompetensi : 6.
Memahami hukum Islam tentang kepemilikan
Kompetensi
Dasar : 6.1
Mengidentifikasi aturan Islam tentang kepemilikan.
Indikator : 6.1.1 Menjelaskan
pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan.
6.1.2
Menjelaskan macam-macam kepemilikan.
6.1.3
Menjelaskan sebab-sebab kepemilikan.
6.1.4
Menunjukkan hikmah milkiyah.
6.1.5
Menjelaskan pengertian ihrazul mubahat.
6.1.6
Memberikan contoh ihrazul mubahat.
6.1.7
Menjelaskan pengertian khalafiyah.
6.1.8
Menjelaskan pengertian ihya mawat al-ardl.
I.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah mengikuti pelajaran siswa/siswi mampu:
a.
Menjelaskan
pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan.
b.
Menjelaskan
macam-macam kepemilikan.
c.
Menjelaskan
sebab-sebab kepemilikan.
d.
Menunjukkan
hikmah milkiyah.
e.
Menjelaskan
pengertian ihrazul mubahat.
f.
Memberikan
contoh ihrazul mubahat.
g.
Menjelaskan
pengertian khalafiyah.
h.
Menjelaskan
pengertian ihya mawat al-ardl.
II. Materi
a.
Pengertian
milkiyah dan dasar hukum kepemilikan.
b.
Macam-macam
kepemilikan.
c.
Sebab-sebab
kepemilikan.
d.
Hikmah
milkiyah.
e.
Pengertian
ihrazul mubahat..
f.
Pengertian
khalafiyah.
g.
Pengertian
ihya mawat al-ardl.
III.
Metode / Strategi Pembelajaran
a.
Ceramah
b.
Diskusi
c.
Peer Lesson
d.
Tanya
jawab
IV.
Langkah-langkah Pembelajaran
1. Kegiatan Awal (10 menit)
Waktu
|
Kegiatan
|
Strategi/metode
|
Bahan/alat
|
5 Menit
|
Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah
serta mengecek siswa yang tidak masuk.
|
Tanya
jawab
|
a. absensi
b. alat tulis
|
2 Menit
|
Memberikan
apersepsi kepada peserta didik.
|
Tanya
jawab
|
|
3 Menit
|
Menjelaskan
tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan disampaikan.
|
ceramah
|
|
2. Kegiatan Inti (65 menit)
Waktu
|
Kegiatan
|
Metode
|
Bahan
/ alat
|
5
Menit
40 menit
20 menit
|
1.Guru membagi
kelompok sesuai materi.
2.Guru membagikan
hand out materi kepada masing-masing kelompok.
3.Siswa melakukan
diskusi kelompok sesuai dengan materi yang telah ditentukan.
4.setiap kelompok
menunjuk salah satu dari mereka untuk persentasi atau mengajarkan topiknya
didepan kelas.
5.Setelah selesai
persentasi guru memberikan klarifikasi atau kesimpulan disertai dengan
menjelaskan tentang kepemilikan dalam hukum Islam.
|
Peer Lesson
Ceramah,
Tanya jawab
|
1.Hand out materi
2.Tim Musyawarah Guru Bina PAI Madrasah Aliyah.
Modul Fiqih Fiqih kelas X semester genap. Sragen: CV Akik Pusaka, 2009.
|
3. Penutup (15 menit)
waktu
|
Kegiatan
|
Metode
|
Bahan/alat
|
10 menit
|
Tanya
jawab materi yang telah disampaikan
|
Tanya
jawab
|
|
5
menit
|
Memberikan.
kesimpulan materi yang disampaikan dan guru mengakhiri pelajaran dengan
salam.
|
Ceramah
|
|
V.
Sumber Belajar
a. Absensi
b. Alat
tulis
c. Hand out
materi
d. Tim
Musyawarah Guru Bina PAI Madrasah Aliyah. Modul Fiqih Fiqih kelas X semester
genap. Sragen: CV Akik Pusaka, 2009.
VI.
Penilaian
a.
Jenis tagihan:
1.
Tes tulis (soal tes)
b.
Bentuk instrument
1.
Jawaban singkat
c.
Pedoman Penskoran
-
Setiap nomor terdiri
dari 5 poin (1 nomor nilai 5)
-
Jumlah nilai
seluruhnya: 5 x 20 = 100
A = 91-100 (Sangat
baik)
B = 81-90 (Baik)
C = 71-80 (Cukup)
D = 61-70 (Kurang)
Kepala
Sekolah Ponorogo,
10 Oktober 2013
Guru
Mata Pelajaran,
Erwin
Yudhi Prahara Siang
Suryaningtias
ATURAN
ISLAM TENTANG KEPEMILIKAN
A.
Pengertian
Milkiyah dan Dasar Hukum Kepemilikan
Milkiyah berasal dari
kata Malaka-Yamliku-Milkun berarti sesuatu yang berada dalam
kekuasaannya, sedang menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara
hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk
dipindahkan penguasaannya kepada orang lain. Misalnya hewan yang dimiliki
seseorang, dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya dan dapat dibenarkan
secara hukum untuk dijual kepada orang lain. Dalam firman Allah yang artinya,
“atau budak yang mereka miliki”.
B.
Macam-macam
Kepemilikan
Secara garis besar kepemilikan suatu benda dapat di
klasifikasikan sebagai berikut:
1.
Milk Tam; suatu kepemilikan yang sempurna, yakni memiliki
benda sekaligus memanfaatkan benda tersebut. Contoh: jual beli, warisan,
wasiat.
2.
Milk
Naqis; kepemilikanya tidak lengkap, memiliki benda saja
atau memanfaatkanya saja. Misalnya seseorang menjajikan kepada orang lain untuk
menempati rumahnya selama tiga tahun, orang lain itu hanya memiliki manfaat
bertempat tinggal selama tiga tahun, ia tidak bisa menjualnya. Milik Naqis
di bagi menjadi tiga;
a. Milik ain saja, ain hanya dimiliki seseorang
tetapi manfaatnya untuk orang lain sebagaimana orang yang berwasiat pada orang
lain untuk menanami kebunya. Dalam hal ini pemilik ain
(benda) tidak dapat memanfaatkan benda itu.
b. Milik manfaat syakhsyi atau
hak memanfaatkan. Dalam hal ini terdapat lima sebab yakni i’aroh
(pinjaman), ijaroh (sewaan), waqaf, wasiat dan ibahah
(izin untuk merusak atau menggunakan sesuatu.
c. Milik manfaat ain atau
haq al-irtifaq yakni hak atas kebun untuk manfaat kebun lain seperti hak
mengairi sawah lewat sawah orang lain.
Dari segi tempat, milik dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1.
Milk
ain dapat juga disebut milk al raqabah, yaitu
memiliki semua benda baik yang tetap (tidak bergerak) seperti rumah maupun yang
tidak tetap (bergerak) misalnya mobil.
2.
Milk
al-manfaat, yaitu seseorang yang
memiliki satu manfaat saja dari suatu benda, misalnya orang meminjam barang.
3.
Milk al-dain
yaitu pemilikan barang karena adanya hutang.
Dari segi cara yang berpautan antara milik dengan yang
dimiliki di bagi dua:
1.
Milk
al-mutamayyiz yaitu sesuatu yang berpautan
dengan yang lain, yang memiliki batasan-batasan yang dapat memisahkannya dari
yang lain. Misalnya seekor kerbau berbeda dengan sebuah mobil.
2.
Milkul
syari’ atau milk al-musya’
yaitu milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu,
berapa besar atau berapa kecil kumpulan tersebut. Misalnya empat orang yang
membeli sapi maka sapi itu milik bersama orang empat.
C.
Sebab-sebab
Kepemilikan
Harta atau barang yang
dimiliki seseorang dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Harta itu
umum yaitu harta yang memang menurut kebiasaannya dapat dimiliki bagi yang
mendapatkannya. Contoh: ikan yang ada di laut, di sungai, hewan buruan, dll.
Benda-benda tersebut boleh dimiliki oleh siapa saja yang mendapatkannya.
2.
Harta atau
barang yang dimiliki dengan melaksanakan aqad, yaitu barang-barang atau harta
yang kepemilikannya harus didahului oleh adanya aqad, seperti harta diperoleh
lewat transaksi aqad jual beli, hibah, pinjam-meminjam, dan sebagainya.
3.
Harta atau barang
yang didapat lewat pewarisan, yaitu harta atau barang yang dapat menjadi milik
karena ia mendapat bagian harta pusaka yang ditinggalkan oleh ahli waris, atau
mendapat wasiat untuk memiliki harta dari seseorang pemberi wasiat kepadanya.
4.
Harta atau
barang yang dimiliki dan diperoleh karena hasil pembiakan dari harta yang
dimiliki sebelumnya. Contoh anak kambing dari kambing yang dipelihara,
pepohonan dari menebarnya biji pohon induk yang semula dimiliki di kebun
miliknya.
D.
Hikmah
Milkiyah
1.
Dapat
memperkuat hak milik seseorang dari orang lain.
2.
Dapat
menghindarkan diri dari memiliki sesuatu yang bukan miliknya.
3.
Dapat
mendorong seseorang untuk berusaha semaksimal mungkin akan kebenaran terhadap
hak milik.
4.
Dapat
membentengi manusia untuk memiliki sesuatu dengan jalan yang tidak benar.
5.
Dapat
menjadikan ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.
E.
Pengertian
Ihrazul Mubahat dan Contohnya
Ihrazul Mubahat adalah
memiliki sesuatu benda yang menurut hukum syara’ boleh dimiliki karena
sebelumnya benda tersebut belum dimiliki oleh siapapun, saperti air yang ada di
sungai, ikan yang berada di laut, pohon yang ada di hutan, batu yang ada di
pegunungan dan sebagainya.
F.
Khalafiyah
Khalafiyah, yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu
yang baru bertempat pada tempat lama yang telah hilang berbagai macam haknya. Khalafiyah
terbagi dua macam:
1. Khalafiyah ‘an syakhsyin adalah ahli waris yang berhak
atau memiliki warisan.
2. khalafiyah ‘an syai’in apabila seseorang merugikan
milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak atau hilang
di tangannya, maka dia wajib membayar senilai harga barang kepada pemiliknya.
G. Ihyaul Mawat
Ihyaul mawat yaitu membuka lahan baru yang belum pernah dimiliki/dikerjakan
orang lain, berarti lahan tersebut belum dipunyai oleh siapapun misalnya
membuka hutan untuk pertanian. Membuka lahan baru hukumnya boleh (jaiz) dan
sesudah itu lahan menjadi hak miliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar