Minggu, 25 Oktober 2015

smt 5 fiqh tyas

aturan islam tentang kepemilikan

makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah
STUDY FIQIH

 













Disusun oleh:
Siang Suryaningtias              210311150     



Dosen pengampu:
Erwin Yudhi Prahara




JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
OKTOBER 2013

            RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Mata Pelajaran            :      FIQIH
Kelas/Semester           :      X/I
Alokasi waktu            :      2 x 45 menit
Standar Kompetensi   :      6. Memahami hukum Islam tentang kepemilikan
Kompetensi Dasar      :      6.1 Mengidentifikasi aturan Islam tentang kepemilikan.
Indikator                     :      6.1.1  Menjelaskan pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan.
                                           6.1.2 Menjelaskan macam-macam kepemilikan.
                                           6.1.3 Menjelaskan sebab-sebab kepemilikan.
                                           6.1.4 Menunjukkan hikmah milkiyah.
                                           6.1.5 Menjelaskan pengertian ihrazul mubahat.
                                           6.1.6 Memberikan contoh ihrazul mubahat.
                                           6.1.7 Menjelaskan pengertian khalafiyah.
                                           6.1.8 Menjelaskan pengertian ihya mawat al-ardl.
I.     Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pelajaran siswa/siswi mampu:
a.         Menjelaskan pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan.
b.        Menjelaskan macam-macam kepemilikan.
c.         Menjelaskan sebab-sebab kepemilikan.
d.        Menunjukkan hikmah milkiyah.
e.         Menjelaskan pengertian ihrazul mubahat.
f.         Memberikan contoh ihrazul mubahat.
g.        Menjelaskan pengertian khalafiyah.
h.        Menjelaskan pengertian ihya mawat al-ardl.
II. Materi                                                    
a.    Pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan.
b.    Macam-macam kepemilikan.
c.    Sebab-sebab kepemilikan.
d.   Hikmah milkiyah.
e.    Pengertian ihrazul mubahat..
f.     Pengertian khalafiyah.
g.    Pengertian ihya mawat al-ardl. 
III. Metode / Strategi Pembelajaran
a.       Ceramah
b.      Diskusi
c.       Peer Lesson
d.      Tanya jawab
IV. Langkah-langkah Pembelajaran
1.      Kegiatan Awal (10 menit)
Waktu
Kegiatan
Strategi/metode
Bahan/alat
5 Menit
Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Tanya jawab
a.       absensi
b.      alat tulis
2  Menit
Memberikan apersepsi kepada peserta didik.
Tanya jawab

3 Menit
Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan disampaikan.
ceramah


2.      Kegiatan Inti (65 menit)
Waktu
Kegiatan
Metode
Bahan / alat
5        Menit








40 menit













20 menit


1.Guru membagi kelompok sesuai materi.
2.Guru membagikan hand out materi kepada masing-masing kelompok.
3.Siswa melakukan diskusi kelompok sesuai dengan materi yang telah ditentukan.
4.setiap kelompok menunjuk salah satu dari mereka untuk persentasi atau mengajarkan topiknya didepan kelas.
5.Setelah selesai persentasi guru memberikan klarifikasi atau kesimpulan disertai dengan menjelaskan tentang kepemilikan dalam hukum Islam.
Peer Lesson






















Ceramah,
Tanya jawab
1.Hand out materi
2.Tim Musyawarah Guru Bina PAI Madrasah Aliyah. Modul Fiqih Fiqih kelas X semester genap. Sragen: CV Akik Pusaka, 2009.
3.      Penutup (15 menit)
waktu
Kegiatan
Metode
Bahan/alat
10 menit
Tanya jawab materi yang telah disampaikan
Tanya jawab

5 menit
Memberikan. kesimpulan materi yang disampaikan dan guru mengakhiri pelajaran dengan salam.
Ceramah


V. Sumber Belajar
     a. Absensi
     b. Alat tulis
     c. Hand out materi
     d. Tim Musyawarah Guru Bina PAI Madrasah Aliyah. Modul Fiqih Fiqih kelas X semester genap. Sragen: CV Akik Pusaka, 2009.
VI. Penilaian
a.       Jenis tagihan:
1.      Tes tulis (soal tes)
b.      Bentuk instrument
1.      Jawaban singkat
c.       Pedoman Penskoran
-          Setiap nomor terdiri dari 5 poin (1 nomor nilai 5)
-          Jumlah nilai seluruhnya: 5 x 20 = 100
A = 91-100 (Sangat baik)
B = 81-90 (Baik)
C = 71-80 (Cukup)
D = 61-70 (Kurang)

Kepala Sekolah                                                           Ponorogo, 10 Oktober 2013
                                                                                    Guru Mata Pelajaran,


Erwin Yudhi Prahara                                              Siang Suryaningtias
ATURAN ISLAM TENTANG KEPEMILIKAN
A.    Pengertian Milkiyah dan Dasar Hukum Kepemilikan
Milkiyah berasal dari kata Malaka-Yamliku-Milkun berarti sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain. Misalnya hewan yang dimiliki seseorang, dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya dan dapat dibenarkan secara hukum untuk dijual kepada orang lain. Dalam firman Allah yang artinya, “atau budak yang mereka miliki”.
B.     Macam-macam Kepemilikan
Secara garis besar kepemilikan suatu benda dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
1.      Milk Tam; suatu kepemilikan yang sempurna, yakni memiliki benda sekaligus memanfaatkan benda tersebut. Contoh: jual beli, warisan, wasiat.
2.      Milk Naqis; kepemilikanya tidak lengkap, memiliki benda saja atau memanfaatkanya saja. Misalnya seseorang menjajikan kepada orang lain untuk menempati rumahnya selama tiga tahun, orang lain itu hanya memiliki manfaat bertempat tinggal selama tiga tahun, ia tidak bisa menjualnya. Milik Naqis di bagi menjadi tiga;
a.      Milik ain saja, ain hanya dimiliki seseorang tetapi manfaatnya untuk orang lain sebagaimana orang yang berwasiat pada orang lain untuk menanami kebunya. Dalam hal ini pemilik ain (benda) tidak dapat memanfaatkan benda itu.
b.      Milik manfaat syakhsyi atau hak memanfaatkan. Dalam hal ini terdapat lima sebab yakni i’aroh (pinjaman), ijaroh (sewaan), waqaf, wasiat dan ibahah (izin untuk merusak atau menggunakan sesuatu.
c.       Milik manfaat ain atau haq al-irtifaq yakni hak atas kebun untuk manfaat kebun lain seperti hak mengairi sawah lewat sawah orang lain.
Dari segi tempat, milik dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1.      Milk ain dapat juga disebut milk al raqabah, yaitu memiliki semua benda baik yang tetap (tidak bergerak) seperti rumah maupun yang tidak tetap (bergerak) misalnya mobil.
2.      Milk al-manfaat, yaitu seseorang yang memiliki satu manfaat saja dari suatu benda, misalnya orang meminjam barang.
3.      Milk al-dain yaitu pemilikan barang karena adanya hutang.
Dari segi cara yang berpautan antara milik dengan yang dimiliki di bagi dua:
1.      Milk al-mutamayyiz yaitu sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki batasan-batasan yang dapat memisahkannya dari yang lain. Misalnya seekor kerbau berbeda dengan sebuah mobil.
2.      Milkul syari’ atau milk al-musya’ yaitu milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, berapa besar atau berapa kecil kumpulan tersebut. Misalnya empat orang yang membeli sapi maka sapi itu milik bersama orang empat.
C.     Sebab-sebab Kepemilikan
Harta atau barang yang dimiliki seseorang dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Harta itu umum yaitu harta yang memang menurut kebiasaannya dapat dimiliki bagi yang mendapatkannya. Contoh: ikan yang ada di laut, di sungai, hewan buruan, dll. Benda-benda tersebut boleh dimiliki oleh siapa saja yang mendapatkannya.
2.      Harta atau barang yang dimiliki dengan melaksanakan aqad, yaitu barang-barang atau harta yang kepemilikannya harus didahului oleh adanya aqad, seperti harta diperoleh lewat transaksi aqad jual beli, hibah, pinjam-meminjam, dan sebagainya.
3.      Harta atau barang yang didapat lewat pewarisan, yaitu harta atau barang yang dapat menjadi milik karena ia mendapat bagian harta pusaka yang ditinggalkan oleh ahli waris, atau mendapat wasiat untuk memiliki harta dari seseorang pemberi wasiat kepadanya.
4.      Harta atau barang yang dimiliki dan diperoleh karena hasil pembiakan dari harta yang dimiliki sebelumnya. Contoh anak kambing dari kambing yang dipelihara, pepohonan dari menebarnya biji pohon induk yang semula dimiliki di kebun miliknya.
D.    Hikmah Milkiyah
1.      Dapat memperkuat hak milik seseorang dari orang lain.
2.      Dapat menghindarkan diri dari memiliki sesuatu yang bukan miliknya.
3.      Dapat mendorong seseorang untuk berusaha semaksimal mungkin akan kebenaran terhadap hak milik.
4.      Dapat membentengi manusia untuk memiliki sesuatu dengan jalan yang tidak benar.
5.      Dapat menjadikan ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.
E.     Pengertian Ihrazul Mubahat dan Contohnya
Ihrazul Mubahat adalah memiliki sesuatu benda yang menurut hukum syara’ boleh dimiliki karena sebelumnya benda tersebut belum dimiliki oleh siapapun, saperti air yang ada di sungai, ikan yang berada di laut, pohon yang ada di hutan, batu yang ada di pegunungan dan sebagainya.
F.      Khalafiyah
Khalafiyah, yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat pada tempat lama yang telah hilang berbagai macam haknya. Khalafiyah terbagi dua macam:
1.      Khalafiyah ‘an syakhsyin adalah ahli waris yang berhak atau memiliki warisan.
2.      khalafiyah ‘an syai’in apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak atau hilang di tangannya, maka dia wajib membayar senilai harga barang kepada pemiliknya.
G.    Ihyaul Mawat
Ihyaul mawat yaitu membuka lahan baru yang belum pernah dimiliki/dikerjakan orang lain, berarti lahan tersebut belum dipunyai oleh siapapun misalnya membuka hutan untuk pertanian. Membuka lahan baru hukumnya boleh (jaiz) dan sesudah itu lahan menjadi hak miliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar