Kriteria ketuntasan minimal dan langkah-langkah
pelaksanaan penilaian kelas
makalah ini
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah
“MODEL PENILAIAN KELAS”
Disusun oleh:
Qurriyatul
Munawwaroh 210311149
Dosen pengampu:
Drs. Ju’ Subaidi.
M.Ag
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
OKTOBER 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Untuk pengendalian sistem mutu pendidikan yang diprogramkan maka
diperlukan acuan standar sistem penilaian sesuai tuntutan standar penilaian
pendidikan nasional dan kondisi masing-masing sekolah dalam mengukur keberhasilan
program yang dikembangkan. Oleh karena itu, sekolah atau madrasah perlu
menetapkan rambu-rambu kriteria standar ketuntasan belajar, sistem penilaian,
pindah sekolah dan kriteria kelulusan sesuai kondisi lembaganya masing-masing.
Untuk dapat melakukan penilaian terhadap hasil
belajar siswa dengan baik, perlu kita kaji beberapa langkah-langkah penilaian.[1]
Dalam makalah ini akan dibahas tentang Kriteria Ketuntasan Minimal dan
penyusunannya serta Langkah-langkah pelaksanaan
penilaian kelas.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal dan Cara Penyusunannya?
2.
Bagaimana
Langkah-langkah Pelaksanaan Penilaian Kelas?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kriteria
Ketuntasan Minimal
Untuk
pengendalian sistem mutu pendidikan yang diprogramkan maka diperlukan acuan
standar sistem penilaian sesuai tuntutan standar penilaian
pendidikan nasional dan kondisi masing-masing sekolah dalam mengukur
keberhasilan program yang dikembangkan. Oleh karena itu, sekolah atau madrasah
perlu menetapkan rambu-rambu kriteria standar ketuntasan belajar, sistem
penilaian, pindah sekolah dan kriteria kelulusan sesuai kondisi lembaganya
masing-masing.[2]
1.
Pengertian
Kriteria
Istilah kriteria dalam
penilaian sering juga dikenal dengan kata “tolok ukur” atau “standar”. Dari nama-nama
yang digunakan tersebut dapat segera dipahami bahwa kriteria, tolok ukur, atau
standar adalah sesuatu yang digunakan sebagai patokan atau batas minimal untuk
sesuatu yang diukur.
Tentang batas yang
ditunjuk oleh kriteria, sebagian orang mengatakan bahwa tolok ukur adalah
“batas atas”, artinya batas maksimal yang harus dicapai. Sementara sebagian
orang lainnya mengatakan bahwa tolok ukur atau kriteria adalah “batas bawah”,
yaitu batas minimal yang harus dicapai. Dapat disimpulkan bahwa kriteria atau
tolok ukur itu bersifat jama’ karena menunjukkan batas atas dan batas bawah,
sekaligus batas-batas diantaranya. Dengan demikian, kriteria menunjukkan
tingkatan, dan ditunjukkan dalam bentuk kata keadaan atau predikat.[3]
2.
Kriteria ketuntasan
belajar
Kriteria ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM)
merupakan penetapan ketuntasan minimal per
mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah atau madrasah. Sekolah atau madrasah harus menetapkan
standar ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM)
dengan mebdasarkan pada perarturan yang berlaku dan kondisi nyata yang ada di
sekolah.
Teknik Penetapan KKM
Nama
Sekolah :
Mata
Pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi
waktu :
Kompetensi
Dasar :
KKM KD :
Nomor
Indikator
|
Aspek
|
Kriteria
Ketuntasan Minimal
|
Penilaian
|
Sebaran
soal
|
||||
Kompleksitas
|
Daya dukung
|
Intake siswa
|
Rata2
(KKM)
|
Jenis
tagihan
|
Bentuk
instrumen
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KKM
Kompetensi Dasar adalah Rata-rata Nilai KKM Indikator
|
|
|
||||||
Mengetahui Ponorogo,
Kepala Sekolah/Guru Pamong Nama
Guru/Praktikum
NIP NIM[4]
Penetapan nilai ketuntasan belajar
minimum dilakukan melalui analisis ketuntasan minimum pada setiap indikator,
KD dan SK. Masing-masing dimungkinkan adanya perbedaan belajar minimal dan
penetapannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Tingkat
kompleksitas (kerumitan dan kesulitan) setiap indikator, KD dan SK per mata
pelajaran yang harus dicapai oleh siswa.
2.
Tingkat
kemampuan (intake) rata-rata siswa pada sekolah/madrasah yang bersangkutan.
3.
Kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing
sekolah/madrasah.[5]
3. Cara menyusun kriteria
Sebelum membicarakan tentang bagaimana menyusun kriteria atau tolok ukur
perlu terlebih dahulu dipahami bahwa wujud dari kriteria adalah tingkatan atas
gradasi kondisi sesuatu yang dapat ditransfer menjadi nilai. Secara garis besar
ada dua macam kriteria, yaitu kriteria kuantitatif dan kriteria kualitatif.
a. Kriteria kuantitatif
Kriteria kuantitatif sendiri dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu kriteria tanpa pertimbangan dan kriteria dengan pertimbangan.
1. Kriteria kuantitatif tanpa pertimbangan
Kriteria yang disusun hanya dengan memperhatikan
rentangan bilangan tanpa mempertimbangkan apa-apa dilakukan dengan membagi
rentangan bilangan.
Contoh: Kondisi maksimal yang diharapkan untuk prestasi
belajar diperhitungkan 100%. Jika penyusun menggunakan lima kategori nilai maka
antara 1% dengan 100% dibagi rata
sehingga menghasilkan kategori sebagai berikut.
¾
Nilai 5 (Baik Sekali), jika mencapai 81-100%
¾
Nilai 4 (Baik), jika mencapai 61-80%
¾
Nilai 3 (Cukup), jika mencapai 41-60%
¾
Nilai 2 (Kurang), jika mencapai 21-40%
¾
Nilai 1 (Kurang Sekali), jika mencapai <
21%
2. Kriteria kuantitatif dengan pertimbangan
Ada kalanya beberapa hal kurang tepat jika kriteria
kuantitatif dikategorikan dengan membagi begitu saja rentangan yang ada menjadi
rentangan sama rata. Sebagai contoh adalah nilai dibeberapa perguruan tinggi
untuk menentukan nilai dengan huruf A,B,C,D,E. Bagaimana menentukan nilai
masing-masing huruf mengacu pada peraturan akademik berdasarkan besarnya
persentase pencapaian tujuan belajar sebagi berikut.
¾
Nilai A: rentangan 80-100%
¾
Nilai B: rentangan 66-79%
¾
Nilai C: rentangan 56-65%
¾
Nilai D: rentangan 40-55%
¾
Nilai E: kurang dari 40%
Melihat pengkategorian nilai-nilai tersebut
dapat disimpulkan bahwa rentangan disetiap kategori tidak sama, demikian juga
jarak antara kategori yang satu dengan lainnya. Hal ini dibuat karena adanya
pertimbangan tertentu berdasarkan sudut pandang dan pertimbangan evaluator.
b. Kriteria kualitatif
Yang dimaksud dengan kriteria kualitatif adalah kriteria
yang dibuat tidak menggunakan angka-angka.
Hal-hal yang dipertimbangkan dalam menentukan kriteria kualitatif adalah
indikator dan yang dikenai kriteria adalah komponen.
1. Kriteria kualitatif tanpa pertimbangan
Dalam menyusun kriteria kualitatif tanpa pertimbangan,
penyusun kriteria tinggal menghitung banyaknya idikator dalam komponen, yang
dapat memenuhi persyaratan.
2. Kriteria kualitatif dengan pertimbangan
Dalam menyusun kriteria, terlebih dahulu tim evaluator
perlu merundingkan jenis kriteria mana yang akan digunakan, yaitu memilih
kriteria tanpa pertimbangan atau dengan pertimbangan. Jika yang dipilih adalah
kriteria dengan pertimbangan maka tentukan indikator mana yang harus
diprioritaskan.
a. Kriteria kualitatif dengan pertimbangan mengurutkan indikator
Jika penyusun memilih kriteria kualitatif dengan
pertimbangan mengurutkan indikator dengan urutan prioritas maka dihasilkan
kriteria kualitatif dengan pertimbangan sebagai berikut.
¾
Nilai 5, jika memenuhi semua indikator.
¾
Nilai 4, jika memenuhi (b), (c), dan (d) atau
(a)
¾
Nilai 3, jika memenuhi salah satu dari (b)
atau (c) saja, dan salah satu dari (d) atau (a).
¾
Nilai 2, jika memenuhi salah satu dari empat
indikator.
¾
Nilai 1, jika tidak ada satu pun indikator
yang memenuhi.
b. Kriteria kualitatif dengan pertimbangan pembobotan
Jika dalam menentukan kriteria dengan pertimbangan
indikator, nilai dari tiap-tiap indikator tidak sama, kemudian letak,
kedudukan, dan pemenuhan persyaratannya dibedakan dengan menentukan urutan,
dalam pertimbangan pembobotan indikator-indikator yang ada diberi nilai dengan
bobot berbeda. Penentuan peranan subindikator dalam mendukung nilai indikator
harus disertai dengan alasan-alasan yang tepat.
Cara memperoleh nilai akhir indikator adalah
1. Mengalikan nilai masing-masing subindikator dengan bobotnya.
2. Membagi jumlah nilai subindikator dengan jumlah bobot
Adapun rumus akhir indikator adalah sebagai berikut:
Nilai indikator = (jumlah indikator × nilai
subindikator) ÷ Jumlah bobot
Jika dalam menghitung nilai akhir
indikator menggunakan rumus berdasarkan
subindikator maka dalam menghitung nilai komponen menggunakan indikator sebagai
unsur. Adapun rumus nilai akhir komponen adalah sebagai berikut:
Nilai komponen = (jumlah bobot indikator ×
nilai indikator) ÷ jumlah bobot.[6]
Ketuntasan belajar dapat dilihat
secara kelompok maupun perorangan. Secara kelompok ketuntasan belajar
dinyatakan telah dicapai jika sekurang-kurangnya 85% dari siswa dalam kelompok
yang bersangkutan telah memenuhi kriteria ketuntasan belajar secara perorangan.
Sedangkan secara perorangan ketuntasan belajar dinyatakan telah terpenuhi jika
seseorang (siswa) telah mencapai taraf penguasaan minimal yang ditetapkan bagi
setiap unit bahan yang dipelajarinya.[7]
Kriteria ketuntasan belajar setiap
indikator dalam suatu kompetensi dasar ditetapkan antara 0%-100%. Kriteria
ideal untuk masing-masing indikator lebih besar dari 60% namun sekolah dapat
menetapkan kriteria atau tingkat pencapaian indikator, apakah 50%, 60%, atau
70%. Penetapan itu disesuaikan dengan kondisi sekolah seperti tingkat kemampuan
akademis peserta didik, kompleksitas indikator, daya dukung guru, dan
ketersediaan sarana dan prasarana.[8]
B.
Langkah-langkah
Pelaksanaan Penilaian Kelas
Langkah-langkah pelaksanaan penilaian
1.
Penetapan
Indikator pencapaian hasil belajar
Indikator pencapaian hasil belajar
dikembangkan oleh guru dengan memperhatikan perkembangan dan kemampuan setiap
peserta didik. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau
lebih indikator pencapaian hasil belajar; hal ini sesuai dengan keluasan dan
kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indikator-indikator pencapaian hasil
belajar dari setiap kompetensi dasar merupakan acuan yang digunakan untuk
melakukan penilaian.[9]
2.
Melakukan
pemetaan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan pencapaian indikator.
Proses pemetaan ini dikenal dengan
istilah pengembangan silabus. Kemudian hasil pengembangan silabus ini dijabarkan
lagi secara terperinci dalam format Rencana Pembelajaran dan Penilaian (RPP).
RPP ini dibuat untuk setiap pertemuan dengan durasi waktu disesuaikan dengan
program semester yang telah ditetapkan. Pengembangan silabus dan RPP dirancang
dan dibuat oleh setiap guru mata pelajaran dengan bimbingan dan arahan dari
kepala sekolah dan tim kurikulum.[10]
3.
Penetapan
teknik penilaian
Dalam memilih teknik penilaian mempertimbangkan ciri indikator,
contoh:
·
Apabila
tuntutan indikator melakukan sesuatu, maka teknik penilaiannya adalah unjuk
kerja.
·
Apabila
tuntutan indikator berkaitan dengan pemahaman konsep, maka teknik penilaiannya
adalah tertulis.
·
Apabila
tuntutan indikator memuat unsur penyelidikan, maka teknik penilaiannya adalah
proyek.[11]
Bagi para guru yang mungkin memperoleh tugas untuk menyelenggarakan
evaluasi pembelajaran, pada umumnya mereka melakukan beberapa tahapan sebagai
berikut:
1.
Langkah Persiapan
Pada langkah ini termasuk didalamnya adalah
kegiatan perencanaan; memberikan informasi kepada seluruh guru yang bersangkutan;
pemberian jadwal yang berisikan mengajar apa guru tersebut, kapan dan juga
ruangan tempat ujian.
2. Langkah Penyusunan Instrumen
Pada tahap penyusunan instrumen tes evaluasi,
para guru dianjurkan untuk membuat soal dan secepatnya diserahkan kepada panitia
penyelenggara evaluasi, misalnya tanggal penyerahan tiga hari sebelum waktu
ujian yang diikuti.
3. Pelaksanaan Evaluasi
Pelaksanaan evaluasi, yaitu proses dimana
seorang guru melakukan evaluasi kepada para siswanya. Waktu pelaksanaan ini
perlu diatur agar tidak bersamaan dengan guru lain atau siswa tidak sedang
melakukan evaluasi materi pembelajaran dari guru lain.
4. Pengolahan Hasil Evaluasi
Pada tahap ini para guru mengumpulkan hasil
jawaban dari siswa untuk kemudian dikoreksi dan mendapat nilai akhir.
5. Pemberitahuan Evaluasi
Pemberitahuan hasil evaluasi merupakan tahapan
akhir, dimana para siswa dapat mengetahui hasil belajar mereka.[12]
Langkah-langkah pokok pelaksanaan penilaian
kelas, yaitu:
1.
Langkah
perencanaan
2.
Langkah
pengumpulan data
3.
Langkah
persifikasi data
4.
Langkah
pengolahan data
5.
Langkah
penafsiran data.[13]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kriteria ketuntasan
belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) merupakan penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan
oleh sekolah atau madrasah.
Cara menyusun kriteria dengan pertimbangan
yaitu dengan mempertimbangkan bobot atau nilai berdasarkan sudut pandang dan
pertimbangan evaluator. Sedangkan cara menyusun kriteria tanpa pertimbangan
yaitu dengan membagi rentangan bilangan tanpa pertimbangan apapun.
Langkah-langkah pokok pelaksanaan penilaian
kelas, yaitu:
1.
Langkah
perencanaan
2.
Langkah
pengumpulan data
3.
Langkah
persifikasi data
4.
Langkah
pengolahan data
5. Langkah penafsiran data
[1] M.
Ngalim Purwanto, Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran,
(Bandung: Remadja karya CV, 1985), 76-75.
[2]
Muhaimin, Sutiah, Sugeng Listyo, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) pada Sekolah & Madrasah, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2009), 96.
[3]
Suharsimi Arikunto, Evaluasi Program Pendidikan, (Jakarta: PT Bumi
Aksara, 2010), 30-31.
[4]
Basuki, Desain Pembelajaran Berbasis Penelitian Tindakan Kelas,
(Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2009), 64.
[5] Muhaimin, Sutiah, Sugeng Listyo, Pengembangan…,
96-98.
[7]
Suryosubroto, Tatalaksana Kurikulum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005),
84-85.
[8]
Sarwiji Suwandi, Model Asesmen dalam Pembelajaran, (Surakarta: Yuma
Pustaka, 2011), 170-171.
[9]
Sarwiji Suwandi, Model.., 141.
[10] Mimin Haryati, Model dan Teknik
Penilaian tingkat satuan pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007),
70.
[11]
Asep Jihad dan Abdul Haris, Evaluasi Pembelajaran, (Yogyakarta: Multi
Pressindo, 2008), 119.
[12] Sukardi, Evaluasi Pendidikan, prinsip
dan operasionalnya, (Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2009), 222-223.
[13]
Daryanto, Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), 129.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta:
PT Bumi Aksara, 2010.
Basuki. Desain
Pembelajaran Berbasis Penelitian Tindakan Kelas. Ponorogo:
STAIN Po PRESS, 2009.
Daryanto. Evaluasi
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Jihad, Asep dan Haris, Abdul. Evaluasi
Pembelajaran. Jakarta: Multi Pressindo, 2008.
Haryati, Mimin. Model dan Teknik Penilaian
tingkat satuan pendidikan. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Purwanto, Ngalim. Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1994.
Sukardi. Evaluasi Pendidikan, prinsip dan
operasionalnya. Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2009.
Suryosubroto. Tatalaksana
Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Sutiah, Muhaimin. Listyo Sugeng. Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada
Sekolah & Madrasah. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2009.
Suwandi, Sarwiji. Model Asesmen dalam Pembelajaran. Surakarta:
Yuma Pustaka, 2011.
Kriteria ketuntasan minimal dan langkah-langkah
pelaksanaan penilaian kelas
makalah ini
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah
“MODEL PENILAIAN KELAS”
Disusun oleh:
Siang Suryaningtias 210311150
Dosen pengampu:
Drs. Ju’ Subaidi, M.
Ag
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
OKTOBER 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kriteria atau tolok ukur perlu dibuat oleh
evaluator karena evaluator terdiri dari beberapa orang yang memerlukan
kesepakatan di dalam menilai. Kriteria atau tolok ukur yang sudah dibuat dapat
digunakan untuk menjawab atau mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang sudah
dilakukan.
Dalam melaksanakan penilaian juga penting
memperhatikan langkah-langkah dalam pelaksanaan penilaian kelas. Dalam makalah
ini akan dijelaskan tentang Kriteria Ketuntusan Minimal dan penyusunannya serta
langkah-langkah pelaksanaan penilaian kelas.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal dan Cara Penyusunannya?
2.
Bagaimana
Langkah-langkah Pelaksanaan Penilaian Kelas?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kriteria
Ketuntasan Minimal
Untuk
pengendalian sistem mutu pendidikan yang diprogramkan maka diperlukan acuan
standar sistem penilaian sesuai tuntutan standar penilaian
pendidikan nasional dan kondisi masing-masing sekolah dalam mengukur
keberhasilan program yang dikembangkan. Oleh karena itu, sekolah atau madrasah
perlu menetapkan rambu-rambu kriteria standar ketuntasan belajar, sistem
penilaian, pindah sekolah dan kriteria kelulusan sesuai kondisi lembaganya
masing-masing.[1]
1.
Pengertian
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Istilah kriteria dalm penilaian
sering juga dikenal dengan kata “tolok ukur” atau “standar”. Dari nama-nama
yang digunakan tersebut dapat segera dipahami bahwa kriteria, tolok ukur, atau
standar adalah sesuatu yang digunakan sebagai patokan atau batas minimal untuk
sesuatu yang diukur.
Tentang batas yang
ditunjuk oleh kriteria, sebagian orang mengatakan bahwa tolok ukur adalah
“batas atas”, artinya batas maksimal yang harus dicapai. Sementara sebagian
orang lainnya mengatakan bahwa tolok ukur atau kriteria adalah “batas bawah”,
yaitu batas minimal yang harus dicapai. Dapat disimpulkan bahwa kriteria atau
tolok ukur itu bersifat jama’ karena menunjukkan batas atas dan batas bawah,
sekaligus batas-batas diantaranya. Dengan demikian, kriteria menunjukkan
tingkatan, dan ditunjukkan dalam bentuk kata keadaan atau predikat.[2]
Salah
satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan
acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan
peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai
ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).[3]
2.
Ketuntasan
belajar
Ketuntasan belajar berisi tentang kriteria
dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan
oleh sekolah atau madrasah. Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Sekolah
atau madrasah harus menetapkan ketuntasan belajar dengan mendasarkan pada
peraturan yang berlaku dan kondisi nyata yang ada di sekolah.
b.
Dengan
mempertimbangkan kondisi diatas dalam setiap awal tahun ajaran baru, guru
(dengan melalui forum guru serumpun) dapat menetapkan standar ketuntasan belajar
minimal (SKBM) atau kriteria ketuntasan minimal (KKM). SKBM atau KKM tersebut
harus diinformasikan kepada seluruh warga sekolah atau madrasah dan orang tua.
c.
Sekolah/madrasah
dapat menetapkan batas atau standar ketuntasan belajar minimal dibawah nilai
ketuntasan belajar maksimum (100). Dengan catatan sekolah/madrasah harus
merencanakan target dalam waktu tertentu untuk mencapai nilai ketuntasan
belajar.
d.
Penetapan
nilai ketuntasan belajar minimum dilakukan melalui analisis ketuntasan minimum
pada setiap indicator, KD dan SK. Masing-masing dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan belajar minimal dan penetapannya harus memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Tingkat
kompleksitas (kerumitan dan kesulitan) setiap indikator, KD dan SK per mata
pelajaran yang harus dicapai oleh siswa.
2.
Tingkat
kemampuan (intake) rata-rata siswa pada sekolah/madrasah yang bersangkutan.
3.
Kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing
sekolah/madrasah.[4]
Teknik
Penetapan KKM
Nama
Sekolah :
Mata
Pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi
waktu :
Kompetensi
Dasar :
KKM
KD :
Nomor Indikator
|
Aspek
|
Kriteria Ketuntasan Minimal
|
Penilaian
|
Sebaran soal
|
||||
Kompleksitas
|
Daya
dukung
|
Intake
siswa
|
Rata2 (KKM)
|
Jenis tagihan
|
Bentuk instrumen
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KKM Kompetensi Dasar adalah Rata-rata Nilai KKM Indikator
|
|
|
||||||
Mengetahui
Ponorogo,
Kepala
Sekolah/Guru Pamong Nama
Guru/Praktikum
NIP NIM[5]
e.
Cara
menetapkan KKM dapat ditempuh melalui langkah-langkah berikut:
1.
Menetapkan
kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan Ketuntasan belajar minimal.
Dalam KBK, kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan SKBM ada 4, yaitu:
·
Essensialitas
(tingkat keurgensian/pentingnya KD-SK-MP)
·
Intake
(rata-rata kemampuan peserta didik).
·
Kompleksitas
(tingkat kesulitan/kerumitan KD-SK-MP)
·
Daya
dukung (tingkat ketercukupan dan kesesuaian SDM dan sumber daya lainnya).
Dalam pengembangan KTSP sejak 2006 ini kriteria komponen yang
dijadikan ukuran penetapan KKM, mendudukkan semua KD-SK-MP adalah penting,
sehingga menjadi tiga kompenen yaitu:
·
Intake
(rata-rata kemampuan peserta didik).
·
Kompleksitas
(tingkat kesulitan/kerumitan KD-SK-MP)
·
Daya
dukung (tingkat ketercukupan dan kesesuaian SDM dan sumber daya lainnya).
2.
Menaksirkan
kriteria menjadi nilai. Dalam menentukan rentang nilai dan menentukan nilai
dari setiap kriteria guru kelompok mata pelajaran dapat menetapkan sendiri
sesuai kondisi sekolah atau dapat membuat kesepakatan dalam forum MGMP untuk
KKM yang menjadi standar minimal pencapaian hasil belajar per mata pelajaran di
daerah sekolah tertentu.
3.
Melakukan
analisis dan memberikan kriteria penilaian indikator, KD, SK per mata
pelajaran.
4.
Memasukkan
KKM per mata pelajaran dalam Lembar Hasil Belajar Siswa (LHBS).[6]
Ketuntasan belajar dapat dilihat
secara kelompok maupun perorangan. Secara kelompok ketuntasan belajar
dinyatakan telah dicapai jika sekurang-kurangnya 85% dari siswa dalam kelompok
yang bersangkutan telah memenuhi kriteria ketuntasan belajar secara perorangan.
Sedangkan secara perorangan ketuntasan belajar dinyatakan telah terpenuhi jika
seseorang (siswa) telah mencapai taraf penguasaan minimal yang ditetapkan bagi
setiap unit bahan yang dipelajarinya.[7]
Kriteria ketuntasan belajar setiap
indikator dalam suatu kompetensi dasar ditetapkan antara 0%-100%. Kriteria
ideal untuk masing-masing indikator lebih besar dari 60% namun sekolah dapat
menetapkan kriteria atau tingkat pencapaian indikator, apakah 50%, 60%, atau
70%. Penetapan itu disesuaikan dengan kondisi sekolah seperti tingkat kemampuan
akademis peserta didik, kompleksitas indikator, daya dukung guru, dan
ketersediaan sarana dan prasarana.[8]
B.
Langkah-langkah
Pelaksanaan Penilaian Kelas
Untuk dapat melakukan penilaian terhadap hasil belajar siswa dengan
baik perlu kita kaji beberapa prosedur penilain dari yang sangat sederhana dan
mengandung banyak kelemahan sampai kepada yang lebih rumit. Dengan pengkajian
ini diharapkan kita dapat memahami kelemahan-kelemahan maupun kebaikan yang
terkandung didalam setiap prosedur penilain.[9]
1. Langkah Persiapan
Pada langkah ini termasuk didalamnya adalah
kegiatan perencanaan; memberikan informasi kepada seluruh guru yang
bersangkutan; pemberian jadwal yang berisikan mengajar apa guru tersebut, kapan
dan juga ruangan tempat ujian.
2. Langkah Penyusunan Instrumen
Pada tahap penyusunan instrumen tes evaluasi,
para guru dianjurkan untuk membuat soal dan secepatnya diserahkan kepada
panitia penyelenggara evaluasi, misalnya tanggal penyerahan tiga hari sebelum
waktu ujian yang diikuti.
3. Pelaksanaan Evaluasi
Pelaksanaan evaluasi, yaitu proses dimana
seorang guru melakukan evaluasi kepada para siswanya. Waktu pelaksanaan ini
perlu diatur agar tidak bersamaan dengan guru lain atau siswa tidak sedang
melakukan evaluasi materi pembelajaran dari guru lain.
4. Pengolahan Hasil Evaluasi
Pada tahap ini para guru mengumpulkan hasil
jawaban dari siswa untuk kemudian dikoreksi dan mendapat nilai akhir.
5. Pemberitahuan Evaluasi
Pemberitahuan hasil evaluasi merupakan tahapan
akhir, dimana para siswa dapat mengetahui hasil belajar mereka.[10]
Langkah-langkah pokok pelaksanaan penilaian
kelas, meliputi:
1.
Langkah
perencanaan
2.
Langkah
pengumpulan data
3.
Langkah
persifikasi data
4.
Langkah
pengolahan data
5.
Langkah
penafsiran data.[11]
Langkah-langkah pelaksanaan penilaian
1.
Penetapan
Indikator pencapaian hasil belajar
Indikator pencapaian hasil belajar
dikembangkan oleh guru dengan memperhatikan perkembangan dan kemampuan setiap
peserta didik. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau
lebih indikator pencapaian hasil belajar; hal ini sesuai dengan keluasan dan
kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indikator-indikator pencapaian hasil
belajar dari setiap kompetensi dasar merupakan acuan yang digunakan untuk
melakukan penilaian.[12]
2.
Melakukan
pemetaan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan pencapaian indikator.
Proses pemetaan ini dikenal dengan
istilah pengembangan silabus. Kemudian hasil pengembangan silabus ini dijabarkan
lagi secara terperinci dalam format Rencana Pembelajaran dan Penilaian (RPP).
RPP ini dibuat untuk setiap pertemuan dengan durasi waktu disesuaikan dengan
program semester yang telah ditetapkan. Pengembangan silabus dan RPP dirancang
dan dibuat oleh setiap guru mata pelajaran dengan bimbingan dan arahan dari
kepala sekolah dan tim kurikulum.[13]
3.
Penetapan
teknik penilaian
Dalam memilih teknik penilaian mempertimbangkan ciri indikator,
contoh:
·
Apabila
tuntutan indikator melakukan sesuatu, maka teknik penilaiannya adalah unjuk
kerja.
·
Apabila
tuntutan indikator berkaitan dengan pemahaman konsep, maka teknik penilaiannya
adalah tertulis.
·
Apabila
tuntutan indikator memuat unsur penyelidikan, maka teknik penilaiannya adalah
proyek.[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ketuntasan belajar berisi tentang kriteria dan mekanisme penetapan
ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah atau
madrasah.
Cara menetapkan KKM dapat ditempuh melalui langkah-langkah berikut:
1. Menetapkan kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan
Ketuntasan belajar minimal.
2.
Menaksirkan kriteria menjadi nilai.
3.
Melakukan
analisis dan memberikan kriteria penilaian indikator, KD, SK per mata
pelajaran.
4.
Memasukkan
KKM per mata pelajaran dalam Lembar Hasil Belajar Siswa (LHBS).
Langkah-langkah pelaksanaan penilaian
1.
Penetapan
Indikator pencapaian hasil belajar.
2.
Melakukan
pemetaan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan pencapaian indikator.
3.
Penetapan
teknik penilaian.
[1]
Muhaimin, Sutiah, Sugeng Listyo, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) pada Sekolah & Madrasah, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2009), 96.
[2]
Suharsimi Arikunto, Evaluasi Program Pendidikan, (Jakarta: PT Bumi
Aksara, 2010), 30-31.
[3]
Tanpa nama. Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) kelas 1 semester 1 dan 2 Tingkat Sekolah Dasar (SD) /
Madrasah Ibtidaiyah (MI). Jakarta, 2008.
[4] Muhaimin,
Sutiah, Sugeng Listyo, Pengembangan…, 96-98.
[5]
Basuki, Desain Pembelajaran Berbasis Penelitian Tindakan Kelas,
(Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2009), 64.
[6]
Muhaimin, Sutiah, Sugeng Listyo, Pengembangan..,98-103.
[7]
Suryosubroto, Tatalaksana Kurikulum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005),
84-85.
[8]
Sarwiji Suwandi, Model Asesmen dalam Pembelajaran, (Surakarta: Yuma
Pustaka, 2011), 170-171.
[9]
M. Ngalim Purwanto, Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran,
(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), 79.
[10] Sukardi, Evaluasi Pendidikan, prinsip
dan operasionalnya, (Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2009), 222-223.
[11]
Daryanto, Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), 129.
[12] Sarwiji
Suwandi, Model.., 141.
[13] Mimin Haryati, Model dan Teknik
Penilaian tingkat satuan pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007),
70.
[14]
Asep Jihad dan Abdul Haris, Evaluasi Pembelajaran, (Yogyakarta: Multi
Pressindo, 2008), 119.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta:
PT Bumi Aksara, 2010.
Basuki. Desain
Pembelajaran Berbasis Penelitian Tindakan Kelas. Ponorogo:
STAIN Po PRESS, 2009.
Daryanto. Evaluasi
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Jihad, Asep dan Haris, Abdul. Evaluasi
Pembelajaran. Jakarta: Multi Pressindo, 2008.
Haryati, Mimin. Model dan Teknik Penilaian
tingkat satuan pendidikan. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Purwanto, Ngalim. Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1994.
Sukardi. Evaluasi Pendidikan, prinsip dan
operasionalnya. Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2009.
Suryosubroto. Tatalaksana
Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Sutiah, Muhaimin. Listyo Sugeng. Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada
Sekolah & Madrasah. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2009.
Suwandi, Sarwiji. Model Asesmen dalam Pembelajaran. Surakarta:
Yuma Pustaka, 2011.
Tanpa nama. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) kelas 1 semester 1
dan 2 Tingkat Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI). Jakarta, 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar