Senin, 26 Oktober 2015

smt 5 mpk KKM

Kriteria ketuntasan minimal dan langkah-langkah
pelaksanaan penilaian kelas
makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah
MODEL PENILAIAN KELAS



 













Disusun oleh:
Qurriyatul Munawwaroh                 210311149



Dosen pengampu:
Drs. Ju’ Subaidi. M.Ag


JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
OKTOBER 2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Untuk pengendalian sistem mutu pendidikan yang diprogramkan maka diperlukan acuan standar sistem penilaian sesuai tuntutan standar penilaian pendidikan nasional dan kondisi masing-masing sekolah dalam mengukur keberhasilan program yang dikembangkan. Oleh karena itu, sekolah atau madrasah perlu menetapkan rambu-rambu kriteria standar ketuntasan belajar, sistem penilaian, pindah sekolah dan kriteria kelulusan sesuai kondisi lembaganya masing-masing.
Untuk dapat melakukan penilaian terhadap hasil belajar siswa dengan baik, perlu kita kaji beberapa langkah-langkah penilaian.[1] Dalam makalah ini akan dibahas tentang Kriteria Ketuntasan Minimal dan penyusunannya serta Langkah-langkah pelaksanaan  penilaian kelas.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal dan Cara Penyusunannya?
2.      Bagaimana Langkah-langkah Pelaksanaan Penilaian Kelas?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kriteria Ketuntasan Minimal
Untuk pengendalian sistem mutu pendidikan yang diprogramkan maka diperlukan acuan standar sistem penilaian sesuai tuntutan standar penilaian pendidikan nasional dan kondisi masing-masing sekolah dalam mengukur keberhasilan program yang dikembangkan. Oleh karena itu, sekolah atau madrasah perlu menetapkan rambu-rambu kriteria standar ketuntasan belajar, sistem penilaian, pindah sekolah dan kriteria kelulusan sesuai kondisi lembaganya masing-masing.[2]
1.      Pengertian Kriteria
Istilah kriteria dalam penilaian sering juga dikenal dengan kata “tolok ukur” atau “standar”. Dari nama-nama yang digunakan tersebut dapat segera dipahami bahwa kriteria, tolok ukur, atau standar adalah sesuatu yang digunakan sebagai patokan atau batas minimal untuk sesuatu yang diukur.
            Tentang batas yang ditunjuk oleh kriteria, sebagian orang mengatakan bahwa tolok ukur adalah “batas atas”, artinya batas maksimal yang harus dicapai. Sementara sebagian orang lainnya mengatakan bahwa tolok ukur atau kriteria adalah “batas bawah”, yaitu batas minimal yang harus dicapai. Dapat disimpulkan bahwa kriteria atau tolok ukur itu bersifat jama’ karena menunjukkan batas atas dan batas bawah, sekaligus batas-batas diantaranya. Dengan demikian, kriteria menunjukkan tingkatan, dan ditunjukkan dalam bentuk kata keadaan atau predikat.[3]
2.      Kriteria ketuntasan belajar
Kriteria ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) merupakan penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah atau madrasah. Sekolah atau madrasah harus menetapkan standar ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mebdasarkan pada perarturan yang berlaku dan kondisi nyata yang ada di sekolah.
Teknik Penetapan KKM  
Nama Sekolah             :
Mata Pelajaran            :
Kelas/Semester            :
Alokasi waktu             :
Kompetensi Dasar       :
      KKM KD                    :      
Nomor Indikator
Aspek
Kriteria Ketuntasan Minimal
Penilaian
Sebaran soal
Kompleksitas
Daya dukung
Intake siswa

Rata2 (KKM)
Jenis tagihan
Bentuk instrumen








































KKM Kompetensi Dasar adalah Rata-rata Nilai KKM Indikator



Mengetahui                                                                             Ponorogo,                   
Kepala Sekolah/Guru Pamong                                                Nama Guru/Praktikum
                                   

                                                                                                                                               
NIP                                                                             NIM[4]
Penetapan nilai ketuntasan belajar minimum dilakukan melalui analisis ketuntasan minimum pada setiap indikator, KD dan SK. Masing-masing dimungkinkan adanya perbedaan belajar minimal dan penetapannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Tingkat kompleksitas (kerumitan dan kesulitan) setiap indikator, KD dan SK per mata pelajaran yang harus dicapai oleh siswa.
2.      Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa pada sekolah/madrasah yang bersangkutan.
3.      Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah/madrasah.[5]
3.      Cara menyusun kriteria
Sebelum membicarakan tentang bagaimana menyusun kriteria atau tolok ukur perlu terlebih dahulu dipahami bahwa wujud dari kriteria adalah tingkatan atas gradasi kondisi sesuatu yang dapat ditransfer menjadi nilai. Secara garis besar ada dua macam kriteria, yaitu kriteria kuantitatif dan kriteria kualitatif.
a.       Kriteria kuantitatif
Kriteria kuantitatif sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kriteria tanpa pertimbangan dan kriteria dengan pertimbangan.
1.      Kriteria kuantitatif tanpa pertimbangan
Kriteria yang disusun hanya dengan memperhatikan rentangan bilangan tanpa mempertimbangkan apa-apa dilakukan dengan membagi rentangan bilangan.
Contoh: Kondisi maksimal yang diharapkan untuk prestasi belajar diperhitungkan 100%. Jika penyusun menggunakan lima kategori nilai maka antara  1% dengan 100% dibagi rata sehingga menghasilkan kategori sebagai berikut.
¾    Nilai 5 (Baik Sekali), jika mencapai 81-100%
¾    Nilai 4 (Baik), jika mencapai 61-80%
¾    Nilai 3 (Cukup), jika mencapai 41-60%
¾    Nilai 2 (Kurang), jika mencapai 21-40%
¾    Nilai 1 (Kurang Sekali), jika mencapai < 21%
2.      Kriteria kuantitatif dengan pertimbangan
Ada kalanya beberapa hal kurang tepat jika kriteria kuantitatif dikategorikan dengan membagi begitu saja rentangan yang ada menjadi rentangan sama rata. Sebagai contoh adalah nilai dibeberapa perguruan tinggi untuk menentukan nilai dengan huruf A,B,C,D,E. Bagaimana menentukan nilai masing-masing huruf mengacu pada peraturan akademik berdasarkan besarnya persentase pencapaian tujuan belajar sebagi berikut.
¾    Nilai A: rentangan 80-100%
¾    Nilai B: rentangan 66-79%
¾    Nilai C: rentangan 56-65%
¾    Nilai D: rentangan 40-55%
¾    Nilai E: kurang dari 40%
Melihat pengkategorian nilai-nilai tersebut dapat disimpulkan bahwa rentangan disetiap kategori tidak sama, demikian juga jarak antara kategori yang satu dengan lainnya. Hal ini dibuat karena adanya pertimbangan tertentu berdasarkan sudut pandang dan pertimbangan evaluator.
b.      Kriteria kualitatif
Yang dimaksud dengan kriteria kualitatif adalah kriteria yang dibuat tidak menggunakan angka-angka.  Hal-hal yang dipertimbangkan dalam menentukan kriteria kualitatif adalah indikator dan yang dikenai kriteria adalah komponen.
1.      Kriteria kualitatif tanpa pertimbangan
Dalam menyusun kriteria kualitatif tanpa pertimbangan, penyusun kriteria tinggal menghitung banyaknya idikator dalam komponen, yang dapat memenuhi persyaratan.
2.      Kriteria kualitatif dengan pertimbangan
Dalam menyusun kriteria, terlebih dahulu tim evaluator perlu merundingkan jenis kriteria mana yang akan digunakan, yaitu memilih kriteria tanpa pertimbangan atau dengan pertimbangan. Jika yang dipilih adalah kriteria dengan pertimbangan maka tentukan indikator mana yang harus diprioritaskan.
a.       Kriteria kualitatif dengan pertimbangan mengurutkan indikator
Jika penyusun memilih kriteria kualitatif dengan pertimbangan mengurutkan indikator dengan urutan prioritas maka dihasilkan kriteria kualitatif dengan pertimbangan sebagai berikut.
¾    Nilai 5, jika memenuhi semua indikator.
¾    Nilai 4, jika memenuhi (b), (c), dan (d) atau (a)
¾    Nilai 3, jika memenuhi salah satu dari (b) atau (c) saja, dan salah satu dari (d) atau (a).
¾    Nilai 2, jika memenuhi salah satu dari empat indikator.
¾    Nilai 1, jika tidak ada satu pun indikator yang memenuhi.
b.      Kriteria kualitatif dengan pertimbangan pembobotan
Jika dalam menentukan kriteria dengan pertimbangan indikator, nilai dari tiap-tiap indikator tidak sama, kemudian letak, kedudukan, dan pemenuhan persyaratannya dibedakan dengan menentukan urutan, dalam pertimbangan pembobotan indikator-indikator yang ada diberi nilai dengan bobot berbeda. Penentuan peranan subindikator dalam mendukung nilai indikator harus disertai dengan alasan-alasan yang tepat.
Cara memperoleh nilai akhir indikator adalah
1.      Mengalikan nilai masing-masing subindikator dengan bobotnya.
2.      Membagi jumlah nilai subindikator dengan jumlah bobot
Adapun rumus akhir indikator adalah sebagai berikut:
Nilai indikator = (jumlah indikator × nilai subindikator) ÷ Jumlah bobot
Jika dalam menghitung nilai akhir indikator  menggunakan rumus berdasarkan subindikator maka dalam menghitung nilai komponen menggunakan indikator sebagai unsur. Adapun rumus nilai akhir komponen adalah sebagai berikut:
Nilai komponen = (jumlah bobot indikator × nilai indikator) ÷ jumlah bobot.[6]  
Ketuntasan belajar dapat dilihat secara kelompok maupun perorangan. Secara kelompok ketuntasan belajar dinyatakan telah dicapai jika sekurang-kurangnya 85% dari siswa dalam kelompok yang bersangkutan telah memenuhi kriteria ketuntasan belajar secara perorangan. Sedangkan secara perorangan ketuntasan belajar dinyatakan telah terpenuhi jika seseorang (siswa) telah mencapai taraf penguasaan minimal yang ditetapkan bagi setiap unit bahan yang dipelajarinya.[7]
Kriteria ketuntasan belajar setiap indikator dalam suatu kompetensi dasar ditetapkan antara 0%-100%. Kriteria ideal untuk masing-masing indikator lebih besar dari 60% namun sekolah dapat menetapkan kriteria atau tingkat pencapaian indikator, apakah 50%, 60%, atau 70%. Penetapan itu disesuaikan dengan kondisi sekolah seperti tingkat kemampuan akademis peserta didik, kompleksitas indikator, daya dukung guru, dan ketersediaan sarana dan prasarana.[8]
B.     Langkah-langkah Pelaksanaan Penilaian Kelas
Langkah-langkah pelaksanaan penilaian
1.      Penetapan Indikator pencapaian hasil belajar
Indikator pencapaian hasil belajar dikembangkan oleh guru dengan memperhatikan perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar; hal ini sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari setiap kompetensi dasar merupakan acuan yang digunakan untuk melakukan penilaian.[9]
2.      Melakukan pemetaan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan pencapaian indikator.
Proses pemetaan ini dikenal dengan istilah pengembangan silabus. Kemudian hasil pengembangan silabus ini dijabarkan lagi secara terperinci dalam format Rencana Pembelajaran dan Penilaian (RPP). RPP ini dibuat untuk setiap pertemuan dengan durasi waktu disesuaikan dengan program semester yang telah ditetapkan. Pengembangan silabus dan RPP dirancang dan dibuat oleh setiap guru mata pelajaran dengan bimbingan dan arahan dari kepala sekolah dan tim kurikulum.[10]
3.      Penetapan teknik penilaian
Dalam memilih teknik penilaian mempertimbangkan ciri indikator, contoh:
·         Apabila tuntutan indikator melakukan sesuatu, maka teknik penilaiannya adalah unjuk kerja.
·         Apabila tuntutan indikator berkaitan dengan pemahaman konsep, maka teknik penilaiannya adalah tertulis.
·         Apabila tuntutan indikator memuat unsur penyelidikan, maka teknik penilaiannya adalah proyek.[11]
Bagi para guru yang mungkin memperoleh tugas untuk menyelenggarakan evaluasi pembelajaran, pada umumnya mereka melakukan beberapa tahapan sebagai berikut:
1.      Langkah Persiapan
Pada langkah ini termasuk didalamnya adalah kegiatan perencanaan; memberikan informasi kepada seluruh guru yang bersangkutan; pemberian jadwal yang berisikan mengajar apa guru tersebut, kapan dan juga ruangan tempat ujian.
2.      Langkah Penyusunan Instrumen
Pada tahap penyusunan instrumen tes evaluasi, para guru dianjurkan untuk membuat soal dan secepatnya diserahkan kepada panitia penyelenggara evaluasi, misalnya tanggal penyerahan tiga hari sebelum waktu ujian yang diikuti.
3.      Pelaksanaan Evaluasi
Pelaksanaan evaluasi, yaitu proses dimana seorang guru melakukan evaluasi kepada para siswanya. Waktu pelaksanaan ini perlu diatur agar tidak bersamaan dengan guru lain atau siswa tidak sedang melakukan evaluasi materi pembelajaran dari guru lain.
4.      Pengolahan Hasil Evaluasi
Pada tahap ini para guru mengumpulkan hasil jawaban dari siswa untuk kemudian dikoreksi dan mendapat nilai akhir.
5.      Pemberitahuan Evaluasi
Pemberitahuan hasil evaluasi merupakan tahapan akhir, dimana para siswa dapat mengetahui hasil belajar mereka.[12]
Langkah-langkah pokok pelaksanaan penilaian kelas, yaitu:
1.      Langkah perencanaan
2.      Langkah pengumpulan data
3.      Langkah persifikasi data
4.      Langkah pengolahan data
5.      Langkah penafsiran data.[13]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kriteria ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) merupakan penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah atau madrasah.
Cara menyusun kriteria dengan pertimbangan yaitu dengan mempertimbangkan bobot atau nilai berdasarkan sudut pandang dan pertimbangan evaluator. Sedangkan cara menyusun kriteria tanpa pertimbangan yaitu dengan membagi rentangan bilangan tanpa pertimbangan apapun.
Langkah-langkah pokok pelaksanaan penilaian kelas, yaitu:
1.      Langkah perencanaan
2.      Langkah pengumpulan data
3.      Langkah persifikasi data
4.      Langkah pengolahan data
5.      Langkah penafsiran data



[1] M. Ngalim Purwanto, Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran, (Bandung: Remadja karya CV, 1985), 76-75.
[2] Muhaimin, Sutiah, Sugeng Listyo, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah & Madrasah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009), 96.
[3] Suharsimi Arikunto, Evaluasi Program Pendidikan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010), 30-31.
[4] Basuki, Desain Pembelajaran Berbasis Penelitian Tindakan Kelas, (Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2009), 64.
[5]  Muhaimin, Sutiah, Sugeng Listyo, Pengembangan…, 96-98.
[6] Suharsimi Arikunto, Evaluasi.., 34-38.
[7] Suryosubroto, Tatalaksana Kurikulum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), 84-85.
[8] Sarwiji Suwandi, Model Asesmen dalam Pembelajaran, (Surakarta: Yuma Pustaka, 2011), 170-171.
[9] Sarwiji Suwandi, Model.., 141.
[10] Mimin Haryati, Model dan Teknik Penilaian tingkat satuan pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), 70.
[11] Asep Jihad dan Abdul Haris, Evaluasi Pembelajaran, (Yogyakarta: Multi Pressindo, 2008), 119.
[12] Sukardi, Evaluasi Pendidikan, prinsip dan operasionalnya, (Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2009), 222-223.
[13] Daryanto, Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), 129.

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010.
Basuki. Desain Pembelajaran Berbasis Penelitian Tindakan Kelas. Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2009.
Daryanto. Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.          
Jihad, Asep dan Haris, Abdul. Evaluasi Pembelajaran. Jakarta: Multi Pressindo, 2008.
Haryati, Mimin. Model dan Teknik Penilaian tingkat satuan pendidikan. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Purwanto, Ngalim. Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: PT  Remaja Rosdakarya, 1994.
Sukardi. Evaluasi Pendidikan, prinsip dan operasionalnya. Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2009.
Suryosubroto. Tatalaksana Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Sutiah, Muhaimin. Listyo Sugeng. Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah & Madrasah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Suwandi, Sarwiji. Model Asesmen dalam Pembelajaran. Surakarta: Yuma Pustaka, 2011.

Kriteria ketuntasan minimal dan langkah-langkah
pelaksanaan penilaian kelas

makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah
MODEL PENILAIAN KELAS

 












Disusun oleh:
Siang Suryaningtias              210311150     



Dosen pengampu:
Drs. Ju’ Subaidi, M. Ag




JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
OKTOBER 2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kriteria atau tolok ukur perlu dibuat oleh evaluator karena evaluator terdiri dari beberapa orang yang memerlukan kesepakatan di dalam menilai. Kriteria atau tolok ukur yang sudah dibuat dapat digunakan untuk menjawab atau mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang sudah dilakukan.
Dalam melaksanakan penilaian juga penting memperhatikan langkah-langkah dalam pelaksanaan penilaian kelas. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang Kriteria Ketuntusan Minimal dan penyusunannya serta langkah-langkah pelaksanaan penilaian kelas.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal dan Cara Penyusunannya?
2.      Bagaimana Langkah-langkah Pelaksanaan Penilaian Kelas?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kriteria Ketuntasan Minimal
Untuk pengendalian sistem mutu pendidikan yang diprogramkan maka diperlukan acuan standar sistem penilaian sesuai tuntutan standar penilaian pendidikan nasional dan kondisi masing-masing sekolah dalam mengukur keberhasilan program yang dikembangkan. Oleh karena itu, sekolah atau madrasah perlu menetapkan rambu-rambu kriteria standar ketuntasan belajar, sistem penilaian, pindah sekolah dan kriteria kelulusan sesuai kondisi lembaganya masing-masing.[1]
1.      Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Istilah kriteria dalm penilaian sering juga dikenal dengan kata “tolok ukur” atau “standar”. Dari nama-nama yang digunakan tersebut dapat segera dipahami bahwa kriteria, tolok ukur, atau standar adalah sesuatu yang digunakan sebagai patokan atau batas minimal untuk sesuatu yang diukur.
            Tentang batas yang ditunjuk oleh kriteria, sebagian orang mengatakan bahwa tolok ukur adalah “batas atas”, artinya batas maksimal yang harus dicapai. Sementara sebagian orang lainnya mengatakan bahwa tolok ukur atau kriteria adalah “batas bawah”, yaitu batas minimal yang harus dicapai. Dapat disimpulkan bahwa kriteria atau tolok ukur itu bersifat jama’ karena menunjukkan batas atas dan batas bawah, sekaligus batas-batas diantaranya. Dengan demikian, kriteria menunjukkan tingkatan, dan ditunjukkan dalam bentuk kata keadaan atau predikat.[2]
            Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).[3]



2.      Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar berisi tentang kriteria dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah atau madrasah. Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Sekolah atau madrasah harus menetapkan ketuntasan belajar dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku dan kondisi nyata yang ada di sekolah.
b.      Dengan mempertimbangkan kondisi diatas dalam setiap awal tahun ajaran baru, guru (dengan melalui forum guru serumpun) dapat menetapkan standar ketuntasan belajar minimal (SKBM) atau kriteria ketuntasan minimal (KKM). SKBM atau KKM tersebut harus diinformasikan kepada seluruh warga sekolah atau madrasah dan orang tua.
c.       Sekolah/madrasah dapat menetapkan batas atau standar ketuntasan belajar minimal dibawah nilai ketuntasan belajar maksimum (100). Dengan catatan sekolah/madrasah harus merencanakan target dalam waktu tertentu untuk mencapai nilai ketuntasan belajar.
d.      Penetapan nilai ketuntasan belajar minimum dilakukan melalui analisis ketuntasan minimum pada setiap indicator, KD dan SK. Masing-masing dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan belajar minimal dan penetapannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Tingkat kompleksitas (kerumitan dan kesulitan) setiap indikator, KD dan SK per mata pelajaran yang harus dicapai oleh siswa.
2.      Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa pada sekolah/madrasah yang bersangkutan.
3.      Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah/madrasah.[4]
Teknik Penetapan KKM
Nama Sekolah             :
Mata Pelajaran            :
Kelas/Semester            :
Alokasi waktu             :
Kompetensi Dasar       :
KKM KD        :
Nomor Indikator
Aspek
Kriteria Ketuntasan Minimal
Penilaian
Sebaran soal
Kompleksitas
Daya dukung
Intake siswa

Rata2 (KKM)
Jenis tagihan
Bentuk instrumen








































KKM Kompetensi Dasar adalah Rata-rata Nilai KKM Indikator



Mengetahui                                                                 Ponorogo,                   
Kepala Sekolah/Guru Pamong                                                Nama Guru/Praktikum
                                   

                                                                                                                       
NIP                                                                             NIM[5]
e.       Cara menetapkan KKM dapat ditempuh melalui langkah-langkah berikut:
1.      Menetapkan kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan Ketuntasan belajar minimal. Dalam KBK, kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan SKBM ada 4, yaitu:
·         Essensialitas (tingkat keurgensian/pentingnya KD-SK-MP)
·         Intake (rata-rata kemampuan peserta didik).
·         Kompleksitas (tingkat kesulitan/kerumitan KD-SK-MP)
·         Daya dukung (tingkat ketercukupan dan kesesuaian SDM dan sumber daya lainnya).
Dalam pengembangan KTSP sejak 2006 ini kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan KKM, mendudukkan semua KD-SK-MP adalah penting, sehingga menjadi tiga kompenen yaitu:
·         Intake (rata-rata kemampuan peserta didik).
·         Kompleksitas (tingkat kesulitan/kerumitan KD-SK-MP)
·         Daya dukung (tingkat ketercukupan dan kesesuaian SDM dan sumber daya lainnya).
2.      Menaksirkan kriteria menjadi nilai. Dalam menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap kriteria guru kelompok mata pelajaran dapat menetapkan sendiri sesuai kondisi sekolah atau dapat membuat kesepakatan dalam forum MGMP untuk KKM yang menjadi standar minimal pencapaian hasil belajar per mata pelajaran di daerah sekolah tertentu.
3.      Melakukan analisis dan memberikan kriteria penilaian indikator, KD, SK per mata pelajaran.
4.      Memasukkan KKM per mata pelajaran dalam Lembar Hasil Belajar Siswa (LHBS).[6]
Ketuntasan belajar dapat dilihat secara kelompok maupun perorangan. Secara kelompok ketuntasan belajar dinyatakan telah dicapai jika sekurang-kurangnya 85% dari siswa dalam kelompok yang bersangkutan telah memenuhi kriteria ketuntasan belajar secara perorangan. Sedangkan secara perorangan ketuntasan belajar dinyatakan telah terpenuhi jika seseorang (siswa) telah mencapai taraf penguasaan minimal yang ditetapkan bagi setiap unit bahan yang dipelajarinya.[7]
Kriteria ketuntasan belajar setiap indikator dalam suatu kompetensi dasar ditetapkan antara 0%-100%. Kriteria ideal untuk masing-masing indikator lebih besar dari 60% namun sekolah dapat menetapkan kriteria atau tingkat pencapaian indikator, apakah 50%, 60%, atau 70%. Penetapan itu disesuaikan dengan kondisi sekolah seperti tingkat kemampuan akademis peserta didik, kompleksitas indikator, daya dukung guru, dan ketersediaan sarana dan prasarana.[8]
B.     Langkah-langkah Pelaksanaan Penilaian Kelas
Untuk dapat melakukan penilaian terhadap hasil belajar siswa dengan baik perlu kita kaji beberapa prosedur penilain dari yang sangat sederhana dan mengandung banyak kelemahan sampai kepada yang lebih rumit. Dengan pengkajian ini diharapkan kita dapat memahami kelemahan-kelemahan maupun kebaikan yang terkandung didalam setiap prosedur penilain.[9]
1.      Langkah Persiapan
Pada langkah ini termasuk didalamnya adalah kegiatan perencanaan; memberikan informasi kepada seluruh guru yang bersangkutan; pemberian jadwal yang berisikan mengajar apa guru tersebut, kapan dan juga ruangan tempat ujian.
2.      Langkah Penyusunan Instrumen
Pada tahap penyusunan instrumen tes evaluasi, para guru dianjurkan untuk membuat soal dan secepatnya diserahkan kepada panitia penyelenggara evaluasi, misalnya tanggal penyerahan tiga hari sebelum waktu ujian yang diikuti.
3.      Pelaksanaan Evaluasi
Pelaksanaan evaluasi, yaitu proses dimana seorang guru melakukan evaluasi kepada para siswanya. Waktu pelaksanaan ini perlu diatur agar tidak bersamaan dengan guru lain atau siswa tidak sedang melakukan evaluasi materi pembelajaran dari guru lain.
4.      Pengolahan Hasil Evaluasi
Pada tahap ini para guru mengumpulkan hasil jawaban dari siswa untuk kemudian dikoreksi dan mendapat nilai akhir.
5.      Pemberitahuan Evaluasi
Pemberitahuan hasil evaluasi merupakan tahapan akhir, dimana para siswa dapat mengetahui hasil belajar mereka.[10]
Langkah-langkah pokok pelaksanaan penilaian kelas, meliputi:
1.      Langkah perencanaan
2.      Langkah pengumpulan data
3.      Langkah persifikasi data
4.      Langkah pengolahan data
5.      Langkah penafsiran data.[11]


Langkah-langkah pelaksanaan penilaian
1.      Penetapan Indikator pencapaian hasil belajar
Indikator pencapaian hasil belajar dikembangkan oleh guru dengan memperhatikan perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar; hal ini sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari setiap kompetensi dasar merupakan acuan yang digunakan untuk melakukan penilaian.[12]
2.      Melakukan pemetaan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan pencapaian indikator.
Proses pemetaan ini dikenal dengan istilah pengembangan silabus. Kemudian hasil pengembangan silabus ini dijabarkan lagi secara terperinci dalam format Rencana Pembelajaran dan Penilaian (RPP). RPP ini dibuat untuk setiap pertemuan dengan durasi waktu disesuaikan dengan program semester yang telah ditetapkan. Pengembangan silabus dan RPP dirancang dan dibuat oleh setiap guru mata pelajaran dengan bimbingan dan arahan dari kepala sekolah dan tim kurikulum.[13]
3.      Penetapan teknik penilaian
Dalam memilih teknik penilaian mempertimbangkan ciri indikator, contoh:
·         Apabila tuntutan indikator melakukan sesuatu, maka teknik penilaiannya adalah unjuk kerja.
·         Apabila tuntutan indikator berkaitan dengan pemahaman konsep, maka teknik penilaiannya adalah tertulis.
·         Apabila tuntutan indikator memuat unsur penyelidikan, maka teknik penilaiannya adalah proyek.[14]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ketuntasan belajar berisi tentang kriteria dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah atau madrasah.
Cara menetapkan KKM dapat ditempuh melalui langkah-langkah berikut:
1.      Menetapkan kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan Ketuntasan belajar minimal.
2.      Menaksirkan kriteria menjadi nilai.
3.      Melakukan analisis dan memberikan kriteria penilaian indikator, KD, SK per mata pelajaran.
4.      Memasukkan KKM per mata pelajaran dalam Lembar Hasil Belajar Siswa (LHBS).
Langkah-langkah pelaksanaan penilaian
1.      Penetapan Indikator pencapaian hasil belajar.
2.      Melakukan pemetaan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan pencapaian indikator.
3.      Penetapan teknik penilaian.


[1] Muhaimin, Sutiah, Sugeng Listyo, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah & Madrasah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009), 96.
[2] Suharsimi Arikunto, Evaluasi Program Pendidikan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010), 30-31.
[3] Tanpa nama. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) kelas 1 semester 1 dan 2 Tingkat Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI). Jakarta, 2008.
[4] Muhaimin, Sutiah, Sugeng Listyo, Pengembangan…, 96-98.
[5] Basuki, Desain Pembelajaran Berbasis Penelitian Tindakan Kelas, (Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2009), 64.
[6] Muhaimin, Sutiah, Sugeng Listyo, Pengembangan..,98-103.                                                                                             
[7] Suryosubroto, Tatalaksana Kurikulum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), 84-85.
[8] Sarwiji Suwandi, Model Asesmen dalam Pembelajaran, (Surakarta: Yuma Pustaka, 2011), 170-171.
[9] M. Ngalim Purwanto, Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), 79.  
[10] Sukardi, Evaluasi Pendidikan, prinsip dan operasionalnya, (Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2009), 222-223.
[11] Daryanto, Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), 129.
[12] Sarwiji Suwandi, Model.., 141.
[13] Mimin Haryati, Model dan Teknik Penilaian tingkat satuan pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), 70.
[14] Asep Jihad dan Abdul Haris, Evaluasi Pembelajaran, (Yogyakarta: Multi Pressindo, 2008), 119.
DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010.
Basuki. Desain Pembelajaran Berbasis Penelitian Tindakan Kelas. Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2009.
Daryanto. Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.          
Jihad, Asep dan Haris, Abdul. Evaluasi Pembelajaran. Jakarta: Multi Pressindo, 2008.
Haryati, Mimin. Model dan Teknik Penilaian tingkat satuan pendidikan. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Purwanto, Ngalim. Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: PT  Remaja Rosdakarya, 1994.
Sukardi. Evaluasi Pendidikan, prinsip dan operasionalnya. Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2009.
Suryosubroto. Tatalaksana Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Sutiah, Muhaimin. Listyo Sugeng. Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah & Madrasah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Suwandi, Sarwiji. Model Asesmen dalam Pembelajaran. Surakarta: Yuma Pustaka, 2011.
Tanpa nama. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) kelas 1 semester 1 dan 2 Tingkat Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI). Jakarta, 2008. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar